Jika tetap terjadi pelanggaran, sambung Zubair, maka mekanisme hukum melalui aturan yang ada sudah cukup jelas mengaturnya. Demikian pula dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, khususnya Pasal 88, kerja penindakan KPU sudah cukup di bagian itu.
"Jika KPU lebih tegas, maka akan melampaui kewenangannya, sebab UU lain yang khusus mengatur masalah kesehatan dan pandemi Covid-19 sudah tersedia," urai Zubair.
Misalnya, UU Wabah Penyakit Menular, UU Karantina Kesehatan atau KUHPidana, yang tidak menggantungkan diri pada situasi pemilu atau tidak.
"Artinya, UU tersebut dapat ditegakkan, sda atau tidak adanya pemilihan umum. Apalagi presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, yang sudah cukup sebagai pedoman dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan Covid-19, termasuk pada masa Pemilihan Umum," jelasnya.
KPU, menurut Zubair, cukup menyelaraskan peraturannya dan menguatkan kembali bahwa Pilkada yang dilakukan berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.
"Sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional," katanya.
Berita Terkait
-
Cegah Covid-19, Hong Kong Buat Standar Protokol Kesehatan di Sektor Wisata
-
Protokol Kesehatan Ketat Reduksi Potensi Penyebaran Covid-19 di Bioskop
-
Kebun Binatang Ragunan Dibuka Kembali Mulai Hari Ini
-
Kawasan Wisata Ancol Kembali Dibuka
-
Paslon Pilkada 2020 Jadikan Pencegahan Covid-19 sebagai Tema Kampanye
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon