Suara.com - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sejumlah pelanggaran protokol kesehatan para pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 mewarnai tahapan kampanye hingga hari kesepuluh, yaitu Sabtu (10/10/2020). Walau demikian, semuanya dinilai masih dalam batas kewajaran dan terkendali.
Secara khusus ada 9.189 kejadian, 256 pelanggaran, dan 70 sudah diberi peringatan langsung.
Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88C, surat peringatan atau surat tilang akan diberikan jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
Bawaslu menyarankan, jika hal itu terjadi, maka kegiatan dapat dihentikan, dikurangi sampai batasan. Kalau tetap diselenggarakan, maka dapat dibubarkan.
Jika melanggar aturan lainnya, Bawaslu akan merekomendasikan ke lembaga yang diberikan kewenangan. Jika ada tuntutan pidana, maka dalam hal ni adalah kepolisian.
Kalau melanggar aturan lainnya, lebih dari yang telah diungkapkan di atas, masih kata Afifuddin, maka pihaknya akan merekomendasikan ke lembaga yang diberi kewenangan, misalnya soal tuntutan pidana atas pasal UU dan lainnya, Bawaslu meminta pihak kepolisian menindaknya.
Makanya, kata Afifuddin, kelompok kerja (pokja) dibuat dengan melibatkan polisi jaksa, satgas dan lainnya. Bawaslu sendiri menyarankan, paslon melaksanakan kampanye secara daring, ketimbang tatap muka.
Keputusan ini diambil karena banyak terdapat pelanggaran protokol kesehatan di daerah-daerah Pilkada 2020 yang berujung pada pembubaran, peringatan dan lainnya.
Bawaslu menganggap, merubah kebiasaan memang agak sulit. Kalau tidak dipatuhi, maka ancaman kesehatannya untuk peserta dan penyelenggara bisa berbahaya.
Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden, Kemendagri Buka Layanan Aduan Perbaikan Kebijakan
Sementara itu dalam pandangan hukum terkait aturan yang dianggap belum tegas dalam PKPU, pemerhati hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair menilai, pelanggaran dalam pemilu, seharusnya hanya dilabeli sebagai pelanggaran administrasi, kecuali yang berhubungan dengan kecurangan, mulai dari manipulasi jumlah pemilih dan hasil pemilu, pemalsuan identitas, pencurian waktu kampanye sampai pada politik uang, atau hal-hal yang memang sudah ada dalam undang-undang pidana. Selebihnya masuk kategori pelanggaran administrasi.
"Pelanggaran administrasi tidak boleh menganulir substansi demokrasi, yaitu adanya pergantian kepemimpinan melalui proses yang wajar dan diterima semua pihak. Pelanggaran administrasi tetap diberi hukuman sesuai dengan kadar dan ketentuannya, tidak boleh melebihi dari seharusnya," ujarnya, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Jangan karena pelanggaran administrasi, lanjut Zubair, maka kemenangan pasangan calon tertentu gagal, atau membuat jadwal pemilihan dibuat mengambang, yang justru dapat menimbulkan kebimbangan dan keresahan.
"Bukankah dalam proses pemilihan umum semua pasangan calon diberi waktu dan kesempatan yang sama!" tambahnya.
Kecuali, kata Zubair, ada yang diberi porsi berbeda, dan itu mustahil terjadi saat ini. Semua saluran informasi terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak, tanpa kecuali.
"Sejauh yang termuat dalam beragam PKPU, Komisi Pemilihan Umum sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu membuat aturan pencegahan penyebaran Covid-19," papar Zubair.
Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh menindak kegiatan yang bukan menjadi kewenangannya. KPU hanya perlu mengingatkan dan mencegah, serta memberi sanksi sewajarnya bagi pelanggar protokol kesehatan.
"KPU hanya perlu tegas dan keras dalam urusan tata tertib pemilihan umum, selebihnya cukup membuat aturan pencegahan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Cegah Covid-19, Hong Kong Buat Standar Protokol Kesehatan di Sektor Wisata
-
Protokol Kesehatan Ketat Reduksi Potensi Penyebaran Covid-19 di Bioskop
-
Kebun Binatang Ragunan Dibuka Kembali Mulai Hari Ini
-
Kawasan Wisata Ancol Kembali Dibuka
-
Paslon Pilkada 2020 Jadikan Pencegahan Covid-19 sebagai Tema Kampanye
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Prabowo: Kita Tidak Sombong, Tapi Indonesia Kini di Pihak yang Memberi Bantuan bagi Dunia
-
Canda Prabowo ke Jumhur Hidayat di Nganjuk: Dulu Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
-
Kelakar Prabowo saat Cari Dony Oskaria di Nganjuk: Menteri Saya Banyak Masuk RS Karena Kerja Keras
-
Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret
-
Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Prabowo: Ini Peristiwa Langka di Dunia
-
Resmikan Museum-Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Prabowo: Saya Tadi Melihat Kamarnya
-
WHO Pastikan Risiko Hantavirus Rendah, Tapi Ancaman Belum Berakhir
-
Cara Keji Tentara Zionis Israel Bunuh 7 Warga Gaza, Perempuan dan Anak Jadi Korban
-
Apa Hasil Lawatan Trump ke China? Isu Taiwan Menggantung, Beijing Tetap Dukung Iran
-
Mengenal 'Ambo', Sapi Raksasa 1,15 Ton Asal Tangerang yang Dipilih Prabowo untuk Idul Adha 2026