Suara.com - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sejumlah pelanggaran protokol kesehatan para pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 mewarnai tahapan kampanye hingga hari kesepuluh, yaitu Sabtu (10/10/2020). Walau demikian, semuanya dinilai masih dalam batas kewajaran dan terkendali.
Secara khusus ada 9.189 kejadian, 256 pelanggaran, dan 70 sudah diberi peringatan langsung.
Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88C, surat peringatan atau surat tilang akan diberikan jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
Bawaslu menyarankan, jika hal itu terjadi, maka kegiatan dapat dihentikan, dikurangi sampai batasan. Kalau tetap diselenggarakan, maka dapat dibubarkan.
Jika melanggar aturan lainnya, Bawaslu akan merekomendasikan ke lembaga yang diberikan kewenangan. Jika ada tuntutan pidana, maka dalam hal ni adalah kepolisian.
Kalau melanggar aturan lainnya, lebih dari yang telah diungkapkan di atas, masih kata Afifuddin, maka pihaknya akan merekomendasikan ke lembaga yang diberi kewenangan, misalnya soal tuntutan pidana atas pasal UU dan lainnya, Bawaslu meminta pihak kepolisian menindaknya.
Makanya, kata Afifuddin, kelompok kerja (pokja) dibuat dengan melibatkan polisi jaksa, satgas dan lainnya. Bawaslu sendiri menyarankan, paslon melaksanakan kampanye secara daring, ketimbang tatap muka.
Keputusan ini diambil karena banyak terdapat pelanggaran protokol kesehatan di daerah-daerah Pilkada 2020 yang berujung pada pembubaran, peringatan dan lainnya.
Bawaslu menganggap, merubah kebiasaan memang agak sulit. Kalau tidak dipatuhi, maka ancaman kesehatannya untuk peserta dan penyelenggara bisa berbahaya.
Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden, Kemendagri Buka Layanan Aduan Perbaikan Kebijakan
Sementara itu dalam pandangan hukum terkait aturan yang dianggap belum tegas dalam PKPU, pemerhati hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair menilai, pelanggaran dalam pemilu, seharusnya hanya dilabeli sebagai pelanggaran administrasi, kecuali yang berhubungan dengan kecurangan, mulai dari manipulasi jumlah pemilih dan hasil pemilu, pemalsuan identitas, pencurian waktu kampanye sampai pada politik uang, atau hal-hal yang memang sudah ada dalam undang-undang pidana. Selebihnya masuk kategori pelanggaran administrasi.
"Pelanggaran administrasi tidak boleh menganulir substansi demokrasi, yaitu adanya pergantian kepemimpinan melalui proses yang wajar dan diterima semua pihak. Pelanggaran administrasi tetap diberi hukuman sesuai dengan kadar dan ketentuannya, tidak boleh melebihi dari seharusnya," ujarnya, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Jangan karena pelanggaran administrasi, lanjut Zubair, maka kemenangan pasangan calon tertentu gagal, atau membuat jadwal pemilihan dibuat mengambang, yang justru dapat menimbulkan kebimbangan dan keresahan.
"Bukankah dalam proses pemilihan umum semua pasangan calon diberi waktu dan kesempatan yang sama!" tambahnya.
Kecuali, kata Zubair, ada yang diberi porsi berbeda, dan itu mustahil terjadi saat ini. Semua saluran informasi terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak, tanpa kecuali.
"Sejauh yang termuat dalam beragam PKPU, Komisi Pemilihan Umum sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu membuat aturan pencegahan penyebaran Covid-19," papar Zubair.
Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh menindak kegiatan yang bukan menjadi kewenangannya. KPU hanya perlu mengingatkan dan mencegah, serta memberi sanksi sewajarnya bagi pelanggar protokol kesehatan.
"KPU hanya perlu tegas dan keras dalam urusan tata tertib pemilihan umum, selebihnya cukup membuat aturan pencegahan," imbuhnya.
Jika tetap terjadi pelanggaran, sambung Zubair, maka mekanisme hukum melalui aturan yang ada sudah cukup jelas mengaturnya. Demikian pula dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, khususnya Pasal 88, kerja penindakan KPU sudah cukup di bagian itu.
"Jika KPU lebih tegas, maka akan melampaui kewenangannya, sebab UU lain yang khusus mengatur masalah kesehatan dan pandemi Covid-19 sudah tersedia," urai Zubair.
Misalnya, UU Wabah Penyakit Menular, UU Karantina Kesehatan atau KUHPidana, yang tidak menggantungkan diri pada situasi pemilu atau tidak.
"Artinya, UU tersebut dapat ditegakkan, sda atau tidak adanya pemilihan umum. Apalagi presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, yang sudah cukup sebagai pedoman dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan Covid-19, termasuk pada masa Pemilihan Umum," jelasnya.
KPU, menurut Zubair, cukup menyelaraskan peraturannya dan menguatkan kembali bahwa Pilkada yang dilakukan berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.
"Sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional," katanya.
Berita Terkait
-
Cegah Covid-19, Hong Kong Buat Standar Protokol Kesehatan di Sektor Wisata
-
Protokol Kesehatan Ketat Reduksi Potensi Penyebaran Covid-19 di Bioskop
-
Kebun Binatang Ragunan Dibuka Kembali Mulai Hari Ini
-
Kawasan Wisata Ancol Kembali Dibuka
-
Paslon Pilkada 2020 Jadikan Pencegahan Covid-19 sebagai Tema Kampanye
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Masih Misteri, Dinas SDA Sebut Tanggul Beton di Cilincing Bukan Punya Pemerintah
-
Tangis Ibu Delpedro Pecah di Rutan Polda Metro: Anak Saya Bukan Penjahat, Bukan Koruptor!
-
Menkeu Purbaya: 10 Bulan Pemerintah Prabowo Kesejahteraan Rakyat Naik, Kemiskinan Turun Drastis
-
Sorotan Tajam Hendri Satrio: Dari Komunikasi Menkeu Purbaya hingga Gaya Prabowo Hadapi Massa
-
Lobi-Lobi Maut Asosiasi Travel Mainkan Kuota Haji di Kemenag, Patok Harga Ribuan Dolar per Jemaah
-
Bongkar Skandal Haji, KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Libatkan Pejabat hingga Kerabat di Kemenag
-
Gali Lubang Baru! Minta Maaf Soal 'Agen CIA', Anak Menkeu Kini Sebut 'Ternak Mulyono'
-
Brutalitas Polisi Nepal Urai Massa Demo, Perempuan Ikut Dihajar saat Berusaha Melerai Temannya
-
Profil La Lita alias Litao: DPO Tersangka Pembunuhan Anak Terpilih Jadi DPRD
-
Rapat Perdana Bareng DPR, Menkeu Purbaya Curhat: Sekarang Saya Nggak Bisa Lagi Ngomong Agak 'Koboy'