Suara.com - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan seorang Anggota DPRD Wakatobi yang bernama La Lita alias Litao sebagai tersangka kasus pembunuhan anak sejak 2011 lalu, pada tahun 2014.
Polisi menetapkan Litao sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Surat tersebut telah ditetapkan pada 28 Agustus 2025.
Menurut surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat, Litao diduga terlibat dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur dengan nama Wiranto.
Lokasinya berada di lingkungan Topa, Kelurahan Mandati 1, Kecamatan Wangi Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Kejadian mengerikan tersebut terjadi 11 tahun silam, tepatnya pada 25 Oktober 2014.
Sebenarnya status DPO sudah ada sejak tahun 2014 lalu, sedangkan surat penetapan tersangka tersebut dilayangkan pada Litao setelah lebih dulu dirinya berhasil lolos dan terpilih jadi Anggota DPRD.
Hingga memancing tanda tanya besar di kalangan masyarakat maupun warganet perihal pelaku penganiayaan bisa menjadi wakil rakyat.
Siapa sebenarnya sosok Litao yang kini karir sebagai wakil rakyat terancam kandas karena terseret masalah DPO pembunuhan anak? Berikut penjelasan singkat profil La Lita.
Profil La Lita
Menelisik dari berbagai sumber, sebenarnya tidak banyak informasi tentang siapa sebenarnya sosok Litao. Namun, secara garis besar ia merupakan politisi dari Partai Hanura.
Baca Juga: "Dia Hantam Kaki Saya": Kisah Arief Rahman, Korban Selamat Demo Anarkis di DPRD Makassar
Sebelum lolos duduk sebagai wakil rakyat, La Ode Litao sempat menghilang atau melarikan diri selama 11 tahun menjadi DPO, hingga tiba saatnya pemilihan anggota DPRD tahun 2024 , ia mendadak muncul ikut serta di dalamnya.
Dengan penuh percaya diri, ia mendaftarkan diri sebagai Anggota DPRD Wakatobi yang berasal dari Partai Hanura. La Ode Lita juga berhasil lolos saat mengurus semua kelengkapan administrasi seperti SKCK maupun dokumen KPU setempat, padahal statusnya DPO.
Selanjutnya, setelah namanya masuk dalam bursa pencalonan, akhirnya berhasil lolos terpilih jadi Anggota DPRD Wakatobi yang resmi dilantik pada 1 Oktober 2024.
Kronologi DPO Kasus Pembunuhan Anak Lolos Jadi Anggota DPRD
Seperti pada penjelasan sebelumnya, La Lita sempat menghilang belasan tahun pasca ditetapkan sebagai DPO pembunuhan anak dibawah umur dengan kronologi berikut ini.
Berdasarkan hasil rangkuman dari berbagai sumber, Litao sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penikaman yang menyebabkan seorang anak bernama Wiranto (17) meninggal dunia pada tahun 2014.
Berita Terkait
-
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar
-
Gegara Rumbai Agustusan, Istri Kades di Gorontalo Ngamuk Pukul Warga Hingga Dipanggil DPRD
-
Ini Rincian Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor yang Naik 100 Persen di Tengah Jeritan Rakyat
-
Digaji Fantastis, Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan: Tak Terdengar dan Tak Terlihat?
-
Ironi! Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor Nyaris Rp100 Juta Sebulan, 59 Ribu Anak Terancam Putus Sekolah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden
-
Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal
-
Tiga Tahun Nihil Serangan Teror, Kapolri Waspadai Perekrutan 110 Anak Lewat Ruang Digital
-
Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK
-
Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es