- KPK mengungkap adanya lobi-lobi di balik korupsi kuota haji
- Lobi tersebut berhasil mengubah pembagian kuota tambahan
- Setiap kursi dari kuota haji khusus yang didapat melalui lobi ini diduga diperjualbelikan
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan skandal korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Babak baru penyelidikan ini menyoroti adanya lobi-lobi tingkat tinggi yang dilakukan oleh asosiasi travel haji untuk mengamankan porsi kuota haji khusus yang jauh lebih besar dari ketentuan undang-undang.
Praktik lancung ini terungkap setelah pemerintah Indonesia berhasil mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2023 untuk penyelenggaraan haji 2024.
Seharusnya, sesuai amanat Undang-Undang Haji, kuota tersebut dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, celah inilah yang dimanfaatkan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bagaimana asosiasi yang menaungi para pengusaha travel haji bergerak secara terorganisir untuk melobi oknum pejabat di Kemenag. Tujuannya satu, mengubah aturan main demi keuntungan mereka.
"Jadi tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi. Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kemenag ini untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Suara.com, Rabu (10/9/2025).
Lobi tersebut terbukti berhasil. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024.
SK ini secara gamblang menyimpang dari ketentuan UU Haji, dengan membagi rata kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Porsi untuk haji khusus membengkak dari yang seharusnya hanya 1.600 (8 persen dari 20.000) menjadi 10.000.
Setelah SK terbit, asosiasi-asosiasi ini kemudian memegang kendali penuh atas distribusi kuota khusus yang telah mereka menangkan melalui lobi.
"Kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggotanya, di asosiasinya," kata Asep.
Baca Juga: Travel Muhibbah Punya Siapa? Disebut Ustaz Khalid Basalamah yang Mengaku Korban Kasus Kuota Haji
Temuan KPK yang paling mengejutkan adalah adanya "harga" yang dipatok untuk setiap kursi haji khusus hasil lobi ini. Setiap kuota diduga dijual dengan harga fantastis, berkisar antara 2.600 hingga 7.000 Dolar Amerika Serikat.
"Nah itu mungkin diistilahkan, kalau jual beli kan sebetulnya ada barang, kemudian menjual kemudian membeli, dan ini tidak, jumlah-jumlahnya itu tidak pas," kata Asep.
Asep menjelaskan lebih lanjut bahwa mekanisme pembayaran ini sudah terstruktur rapi, dari agen travel ke asosiasi, hingga akhirnya terkumpul dan diserahkan kepada oknum pejabat di Kemenag.
"Artinya si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa. Tidak, tapi ini sudah dipatok seperti itu, nanti tinggal dikumpulkan melalui dari travel agent itu kemudian ke asosiasi. Dan nanti dikumpulkan lagi kepada orang-orang atau oknum-oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama," sambungnya.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami siapa saja pejabat Kemenag yang terlibat dalam permainan kotor ini. Asep mengisyaratkan bahwa transaksi tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara.
"Terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, nah ini yang sedang kita gali. Tapi yang jelas, itu ada tidak langsung dari yang pimpinannya, tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya seperti itu," kata Asep.
Berita Terkait
-
Travel Muhibbah Punya Siapa? Disebut Ustaz Khalid Basalamah yang Mengaku Korban Kasus Kuota Haji
-
Siapa Ibnu Masud? Bos Travel Riau Diduga Kelabuhi Khalid Basalamah soal Kuota Haji
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bongkar Lobi-lobi Asosiasi Travel ke Kemenag
-
Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji Mulai Terlihat, Kini Ngaku Sebagai Korban
-
Intip Kekayaan Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan