Suara.com - Dua oknum mahasiswa yang telah menjadi tersangka penghasut massa supaya melakukan aksi kekerasan terhadap penguasa umum atau kekerasan kepada petugas yang melakukan pekerjaan sah terancam pidana penjara selama 7 tahun.
"Tersangka MR (23) dan HS (25) disangkakan melanggar Pasal 214 KUHP setelah penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan gelar perkara," kata Kasubag Humas Polresta Ipda Isack Leatemia di Ambon, Rabu (14/10/2020).
Dua oknum mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Maluku ini juga dijerat melanggar Pasal 160 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara, serta melanggar Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun.
Awalnya tersangka MR dan HS bersama 11 orang lainnya diciduk polisi ketika terjadi aksi anarkis dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (12/10).
Menurut dia, ditetapkannya MR dan HS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan mereka sebagai penghasut bentrokan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon, sementara 11 rekan mahasiswa lainnya telah dipulangkan kepada keluarganya masing-masing karena mereka tidak terbukti sebagai pemicu bentrokan dan menyerang polisi.
Aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Ambon terjadi secara bersamaan di beberapa titik, seperti Kantor Gubernur Maluku, Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jembatan Merah Putih, dan depan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Polisi kemudian menahan 13 mahasiswa di dua lokasi berbeda setelah terjadi bentrokan hingga sejumlah orang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Polisi Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditunggangi: Akan Kami Buktikan!
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditunggangi: Akan Kami Buktikan!
-
Tolak UU Cipta Kerja, Pendemo Mulai Berdatangan ke DPRD Sumut
-
Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo, P2G: Kampus Merdeka hanya Jargon Kosong!
-
Antisipasi Demo di Istana, Polisi Kembali Siapkan Pengalihan Arus Hari Ini
-
Jalan Ditutup Mahasiswa, Pengendara Ini Marah dan Keluarkan Pedang Panjang
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO