Suara.com - Dua oknum mahasiswa yang telah menjadi tersangka penghasut massa supaya melakukan aksi kekerasan terhadap penguasa umum atau kekerasan kepada petugas yang melakukan pekerjaan sah terancam pidana penjara selama 7 tahun.
"Tersangka MR (23) dan HS (25) disangkakan melanggar Pasal 214 KUHP setelah penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan gelar perkara," kata Kasubag Humas Polresta Ipda Isack Leatemia di Ambon, Rabu (14/10/2020).
Dua oknum mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Maluku ini juga dijerat melanggar Pasal 160 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara, serta melanggar Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun.
Awalnya tersangka MR dan HS bersama 11 orang lainnya diciduk polisi ketika terjadi aksi anarkis dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (12/10).
Menurut dia, ditetapkannya MR dan HS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan mereka sebagai penghasut bentrokan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon, sementara 11 rekan mahasiswa lainnya telah dipulangkan kepada keluarganya masing-masing karena mereka tidak terbukti sebagai pemicu bentrokan dan menyerang polisi.
Aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Ambon terjadi secara bersamaan di beberapa titik, seperti Kantor Gubernur Maluku, Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jembatan Merah Putih, dan depan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Polisi kemudian menahan 13 mahasiswa di dua lokasi berbeda setelah terjadi bentrokan hingga sejumlah orang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Polisi Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditunggangi: Akan Kami Buktikan!
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditunggangi: Akan Kami Buktikan!
-
Tolak UU Cipta Kerja, Pendemo Mulai Berdatangan ke DPRD Sumut
-
Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo, P2G: Kampus Merdeka hanya Jargon Kosong!
-
Antisipasi Demo di Istana, Polisi Kembali Siapkan Pengalihan Arus Hari Ini
-
Jalan Ditutup Mahasiswa, Pengendara Ini Marah dan Keluarkan Pedang Panjang
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026