Suara.com - Delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap pihak kepolisian. Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menduga penangkapan anggotanya bernuansa politis.
Gatot selaku pimpinan KAMI sangat menyesalkan atas penangkapan anggotanya oleh pihak kepolisian. Menurutnya apa yang dilakukan polisi tidak mencerminkan fungsinya sebagai pelindung masyarakat.
"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Gatot juga melihat penangkapan anggota KAMI yang tidak lazim. Ia mengambil salah satu contoh ketika Sekretaris Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan ditangkap. Laporan polisi itu tertanggal 12 Oktober 2020 dan sprindik keluar sehari setelahnya.
Namun yang membuat dirinya aneh penangkapannya pun dilakukan beberapa jam setelah sprindik keluar. Syaganda ditangkap di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok sekitar pukul 04.00 WIB.
"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur," ujarnya.
Gatot juga menilai penangkapan kedelapan anggotanya itu politis. Hal itu disampaikannya apabila dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21 21/PUI-XII /2014 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan'.
"Maka penangkapan para tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan instrumen hukum," ujarnya.
Karena itu pula Gatot meminta agar polisi membebaskan delapan anggota KAMI dibebaskan dari tuduhan menyebarkan ujaran kebencian sehingga dikaitkan dengan UU ITE.
Baca Juga: Diduga Diretas, Polisi Tahu Isi Percakapan Grup WA KAMI
"KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal karet' dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara."
Delapan tokoh KAMI yang ditangkap polisi, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan.
Lima orang di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, menegaskan KAMI siap untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi para tokoh yang ditangkap polisi.
"KAMI siap untuk memberikan pendampingan, advokasi dan bantuan hukum untuk proses pemeriksaan," kata Ahmad di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Menurut dia sudah banyak advokat yang ingin bergabung untuk membantu proses hukum para petinggi KAMI.
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Diretas, Polisi Tahu Isi Percakapan Grup WA KAMI
-
Sejumlah Pegiat KAMI Ditangkap, Mardani: Ini Ujian Bagi Demokrasi
-
Petinggi KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo: Syukur Alhamdulillah
-
Isi Chat Group WA KAMI Mengerikan, Gatot Nurmantyo Duga HP Diretas
-
Polisi Sebut Isi Grup WA KAMI Mengerikan, Gatot: Indikasi Kuat Diretas
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
-
Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Tak Langgar Prosedur, Pemprov: Itu Berdiri di Atas Tanah Kita