Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan untuk tidak menghilangkan hak atas pendidikan bagi anak-anak atau pelajar yang ikut turun aksi dalam demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan dinas pendidikan tidak perlu sampai mengeluarkan ancaman dikeluarkan dari sekolah atau pengurangan nilai karena suara pelajar juga dijamin konstitusi dan UU Perlindungan Anak.
"Jika sekolah dan dinas pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orangtua, wali kelas dan guru bimbingan konseling, bukan dengan hukuman dikeluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan," kata Retno, Rabu (14/10/2020).
Dia meminta Disdik melalui guru dan orang tua seharusnya cukup mencegah dan membimbing anak-anak pelajar tersebut agar tidak ikut demo karena membahayakan keselamatan anak jika berujung ricuh.
"Melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia karena hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga Negara, termasuk anak-anak," ucapnya.
Sebelumnya, ancaman hukuman berat akan diberikan pihak sekolah hingga mutasi ke pendidikan paket C dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi dan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar