Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mempertanyakan dasar aktris senior Marissa Haque menyebut Undang-Undang Cipta Kerja bisa membuat umat muslim menjadi murtad massal.
Ace justru balik meminta Marissa agar dirinya dapat membaca isi dari UU Cipta Kerja secara cermat terlebih dahulu.
"Dasarnya apa Marissa Haque menyebut soal murtad itu? Dia seharusnya membaca UU itu secara cermat," kata Ace dihubungi Suara.com, Kamis (15/10/2020).
Ace menjelaskan, UU Cipta Kerja klaster Jaminan Produk Halal senagaimana yang disorot Marissa, merupakan penyempurnaan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dalam implementasinya sampai saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya.
Ia berujar ada berbagai kendala antara lain soal ketersediaan auditor halal yang masih terbatas, belum adanya kejelasan prosedur, biaya yang ditetapkan dan waktu yang ditentukan.
Terutama, kata Ace, soal kejelasan prosedur, biaya dan waktu pengurusan yang belum transparan dan belum ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya, dengan UU Cipta Kerja setidaknya membawa implikasi kepada dua hal. Pertama, memberikan kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan, tepat waktu dan biaya serta jelas prosedurnya.
"Kedua, hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama UMKM, untuk sertifikasi halal dalam UU Cipta Kerja ini adalah adanya keberpihakan terhadap UMKM yang biayanya ditanggung pemerintah. Ini tentu sangat menggembirakan bagi dunia usaha terutama usaha kecil menengah, selain bahwa hal ini memberikan jaminan bagi masyarakat muslim untuk mengkonsumsi kehalalan produk," tutur Ace.
Gelombang protes dari seluruh lapisan masyarakat termasuk mahasiswa, pelajar dan buruh terhadap Undang Undang Cipta Kerja masih terus mengalir di hampir seluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga: Sebut UU Ciptaker Bikin Murtad, Marissa Haque Mesti Segera Klarifikasi
Penolakan terhadap UU Cipta Kerja itu juga diutarakan aktris senior Marissa Haque lewat akun Instagram pribadinya. Istri dari penyanyi Ikang Fauzi itu menyebut jika UU Cipta Kerja merupakan kejahatan terorganisir.
Marrisa bahkan menganggap UU Ciptaker ini bisa membuat warga muslim di Indonesia menjadi murtad.
Dalih Marrisa menyebut jika UU ini berpotensi memurtadkan umat mulim sampai 87 persen.
Marissa Haque menuliskan pandangannya tentang UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020) lalu.
Dengan mengunggah tangkapan layar berisi berita yang berjudul UU Cipta Kerja, LPPOM MUI: Substansi Halalnya Ambyar tersebut, Marissa menilai bahwa Omnibus Law ‘sungguh jahat’.
“Demi Allah, “sungguh jahat” UU Omnibus Law Cipta Kerja ini guys… Perlahan namun pasti, masyarakat Muslimin Indonesia yang 87 persen itu di-murtad-kan. Mulai dari jaminan makanan halalnya,” begitu tulisan Marissa Haque seperti dikutip dari Hops.id--media jejaring Suara.com, Kamis (15/10/2020).
Berita Terkait
-
Sebut UU Ciptaker Bikin Murtad, Marissa Haque Mesti Segera Klarifikasi
-
Alasan Marissa Haque Sebut UU Cipta Kerja Bisa Bikin Murtad Orang Islam
-
Bilang UU Ciptaker Bikin Murtad, Marrisa Haque 'Dikuliahi' Dosen Al Azhar
-
Pakar Hukum Tanggapi Tulisan Marissa Haque Soal Murtad karena UU Ciptaker
-
Bikin Murtad Massal, Marissa Haque: Demi Allah Sungguh Jahat UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi