Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate tengah menjadi sorotan publik setelah dirinya tampil dalam program acara Mata Najwa Trans 7.
Diskusi virtual tersebut bertajuk "Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta; Pembahasan Hoaks di Seputar Demo Penolakan UU Cipta Kerja."
Perbincangan Najwa Shihab dengan Johnny, kemudian diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (14/10/2020) dalam beberapa bagian.
Sorotan publik kepada Johnny salah satunya karena pada bagian ke-4 video tersebut, ia menegaskan bahwa hoaks atau tidaknya suatu berita harus tunduk pada versi pemerintah.
“Kalau versi pemerintah sudah bilang hoaks, ya itu hoaks, kenapa membantah lagi,” kata Johnny dengan nada meninggi pada menit ke 8 lebih 35 detik.
Awalnya, Menkominfo Johnny menerangkan ada dua jenis hoaks yakni hoaks di medsos dan hoaks yang dibicarakan di ruang publik.
Ia merincikan, hoaks di media sosial ada 42 hoax yang mana terbesar 542 sebaran pada lima platform digital.
Soal hoaks seputar UU Omnibus Law, Johnny mengklaim pemerintah tahu persis mana yang hoaks dan mana yang sahih informasinya.
“Karena pemerintah ikut dalam pembahasan tingkat I (Omnibus Law) punya dokumen bersama Panja. Saya punyai hasil kesepkatan itu jadi Kominfo tahu perbedaan yang dimiliki dengan yang berkembang di publik. Atas dasar itu kategorkan sebagai hoaks,” kata dia.
Baca Juga: 3 Pengedar Tertangkap, Pasok Narkoba ke Pendemo Tolak UU Cipta Kerja
Akan tetapi, pernyataan Johnny tersebut dibantah oleh narasumber lainnya di acara tersebut yaitu Direktur YLBHI Asfinawati.
Menurut Asfinawati, pemerintah telah menjalankan hoaks karena saat ini informasi draf final Omnibus Law tidak ada yang pasti sehingga masyarakat bingung.
“Kalau hoakas itu dikatakan disinformasi, maka pemerintah sedang melakukan disinformasi. Menuduh orang melakukan hoaks tapi tidak pegang naskahnya. Naskahnya baru dikirim hari ini (Rabu), penangkapan itu tak sah. Itu hoaks terbesar yang dilakukan negara. Mari tarung pasal negara melakukan hoaks,” tegas Asfinawati.
Asfinawati lantas memaparkan detail pasal-pasal seputar tenaga kerja di Omnibus Law yang berpotensi merugikan pekerja dan buruh.
Dia menyebutkan, negara telah melakukan disinformasi kalau hanya menyampaikan informasi ke masyarakat tidak lengkap apalagi hanya satu pasal saja.
"Disinformasi itu negara mengutipnya satu pasal saja, tidak semua orang tahu melalui satu pasal saja,” sambung Asfinawati.
Berita Terkait
-
Akademisi Kritik Istilah Inflasi Pengamat dari Seskab Teddy, Sebut Pemerintah Mulai Antikritik
-
Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan
-
Lampu Kristal di Rumah Triplek: Analisis Mahasiswa IT soal Digitalisasi Pemerintah yang Rapuh
-
HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran
-
Prabowo: Jika Pemerintah Dinilai Tak Baik, Ganti Lewat Pemilu atau Impeachment
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi