Suara.com - Polda Banten turut menyita buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 Persen" dari tangan mahasiswa yang ditangkap karena menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (6/10) lalu.
Tan Malaka adalah pejuang perintis kemerdekaan RI. Dia pernah menjabat Ketua Partai Komunis Indonesia, dan inisiator pendirian Partai Murba.
Presiden pertama RI Soekarno, melalui Kepres Nomor 53 Tahun 1963 menobatkan Tan Malaka yang dikenal sebagai penganjur sintetis Islam dan Komunisme itu sebagai Pahlawan Nasional.
Namun, oleh polisi, buku hasil pemikiran Tan Malaka itu dijadikan barang bukti penangkapan mahasiswa demonstran.
Ironis, buku karya anak bangsa tersebut justru menjadi bahan kutipan petinggi negeri tetangga yaitu Menteri Pendidikan Malaysia Maszlee Malik.
Pengelola akun Twitter @Yusrandarmawan, mengunggah sebuah rekaman video yang memperlihatkan menteri tersebut mengutip kata-kata Buya Hamka dan Tan Malaka.
Dalam sebuah forum di parlemen, Maszlee menyampaikan sebuah pidato yang dengan membacakan ide-ide tokoh Indonesia itu.
“Buya Hamka pernah berkata, kecantikan yang abadi terletak pada keelokan adab dan ketinggian ilmu seseorang, bukan terletak pada wajah dan pakaiannya,” kata Maszlee diunggah @Yusrandarmawan, Senin (12/10/2020).
“Tan Malaka pula pernah menyebutkan pada bukunya Dari Penjara ke Penjara, berapapun cepatnya kebohongan itu namun kebenaran akan mengejarnya jua,” imbuhnya.
Baca Juga: Diprotes, Prabowo Tetap Lawatan ke Amerika Selama Sepekan
Menyaksikan pidato itu, Yusran Darmawan heran dengan bangsa Indonesia sendiri yang malah mengesampingkan gagasan Tan Malaka.
“Di negeri sebelah, nama Tan Malaka dikutip oleh menteri pendidikan. Di sini, buku Tan Malaka malah jadi barang bukti anarkis. Aneh,” tulisnya memberi keterangan.
Sebelumnya, buku Tan Malaka disita pihak Polda Banten dari salah satu mahasiswa yang tertangkap saat menggelar aksi demonstarsi di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH), Banten, pada Selasa (6/10/2020).
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi menjelaskan, mahasiswa berinisial OA itu dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidanan paling lama 1,4 tahun kurungan penjara.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sebuah buku Tan Malaka berjudul ‘Menuju Merdeka 100 persen’ yang disembunyikan saat penangkapan.
“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” imbuh AKBP Dedi Supriadi.
Berita Terkait
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik