Suara.com - Polda Banten turut menyita buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 Persen" dari tangan mahasiswa yang ditangkap karena menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (6/10) lalu.
Tan Malaka adalah pejuang perintis kemerdekaan RI. Dia pernah menjabat Ketua Partai Komunis Indonesia, dan inisiator pendirian Partai Murba.
Presiden pertama RI Soekarno, melalui Kepres Nomor 53 Tahun 1963 menobatkan Tan Malaka yang dikenal sebagai penganjur sintetis Islam dan Komunisme itu sebagai Pahlawan Nasional.
Namun, oleh polisi, buku hasil pemikiran Tan Malaka itu dijadikan barang bukti penangkapan mahasiswa demonstran.
Ironis, buku karya anak bangsa tersebut justru menjadi bahan kutipan petinggi negeri tetangga yaitu Menteri Pendidikan Malaysia Maszlee Malik.
Pengelola akun Twitter @Yusrandarmawan, mengunggah sebuah rekaman video yang memperlihatkan menteri tersebut mengutip kata-kata Buya Hamka dan Tan Malaka.
Dalam sebuah forum di parlemen, Maszlee menyampaikan sebuah pidato yang dengan membacakan ide-ide tokoh Indonesia itu.
“Buya Hamka pernah berkata, kecantikan yang abadi terletak pada keelokan adab dan ketinggian ilmu seseorang, bukan terletak pada wajah dan pakaiannya,” kata Maszlee diunggah @Yusrandarmawan, Senin (12/10/2020).
“Tan Malaka pula pernah menyebutkan pada bukunya Dari Penjara ke Penjara, berapapun cepatnya kebohongan itu namun kebenaran akan mengejarnya jua,” imbuhnya.
Baca Juga: Diprotes, Prabowo Tetap Lawatan ke Amerika Selama Sepekan
Menyaksikan pidato itu, Yusran Darmawan heran dengan bangsa Indonesia sendiri yang malah mengesampingkan gagasan Tan Malaka.
“Di negeri sebelah, nama Tan Malaka dikutip oleh menteri pendidikan. Di sini, buku Tan Malaka malah jadi barang bukti anarkis. Aneh,” tulisnya memberi keterangan.
Sebelumnya, buku Tan Malaka disita pihak Polda Banten dari salah satu mahasiswa yang tertangkap saat menggelar aksi demonstarsi di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH), Banten, pada Selasa (6/10/2020).
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi menjelaskan, mahasiswa berinisial OA itu dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidanan paling lama 1,4 tahun kurungan penjara.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sebuah buku Tan Malaka berjudul ‘Menuju Merdeka 100 persen’ yang disembunyikan saat penangkapan.
“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” imbuh AKBP Dedi Supriadi.
Berita Terkait
-
Misteri Buku Harian dan Kutukan Turun Temurun
-
Buku Mengenal Diri Sendiri: Menemukan Jalan Pulang dalam Karya Eka Silvana
-
Buku Lost Connections: Depresi Tak Sekadar Masalah Otak, tetapi Cara Hidup
-
Seni Mengubah Empati Menjadi Skill di Buku The Empathy Effect
-
Menjaga yang Sudah Ada di Buku Bahagia Itu Sederhana
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan