Suara.com - Polda Banten turut menyita buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 Persen" dari tangan mahasiswa yang ditangkap karena menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (6/10) lalu.
Tan Malaka adalah pejuang perintis kemerdekaan RI. Dia pernah menjabat Ketua Partai Komunis Indonesia, dan inisiator pendirian Partai Murba.
Presiden pertama RI Soekarno, melalui Kepres Nomor 53 Tahun 1963 menobatkan Tan Malaka yang dikenal sebagai penganjur sintetis Islam dan Komunisme itu sebagai Pahlawan Nasional.
Namun, oleh polisi, buku hasil pemikiran Tan Malaka itu dijadikan barang bukti penangkapan mahasiswa demonstran.
Ironis, buku karya anak bangsa tersebut justru menjadi bahan kutipan petinggi negeri tetangga yaitu Menteri Pendidikan Malaysia Maszlee Malik.
Pengelola akun Twitter @Yusrandarmawan, mengunggah sebuah rekaman video yang memperlihatkan menteri tersebut mengutip kata-kata Buya Hamka dan Tan Malaka.
Dalam sebuah forum di parlemen, Maszlee menyampaikan sebuah pidato yang dengan membacakan ide-ide tokoh Indonesia itu.
“Buya Hamka pernah berkata, kecantikan yang abadi terletak pada keelokan adab dan ketinggian ilmu seseorang, bukan terletak pada wajah dan pakaiannya,” kata Maszlee diunggah @Yusrandarmawan, Senin (12/10/2020).
“Tan Malaka pula pernah menyebutkan pada bukunya Dari Penjara ke Penjara, berapapun cepatnya kebohongan itu namun kebenaran akan mengejarnya jua,” imbuhnya.
Baca Juga: Diprotes, Prabowo Tetap Lawatan ke Amerika Selama Sepekan
Menyaksikan pidato itu, Yusran Darmawan heran dengan bangsa Indonesia sendiri yang malah mengesampingkan gagasan Tan Malaka.
“Di negeri sebelah, nama Tan Malaka dikutip oleh menteri pendidikan. Di sini, buku Tan Malaka malah jadi barang bukti anarkis. Aneh,” tulisnya memberi keterangan.
Sebelumnya, buku Tan Malaka disita pihak Polda Banten dari salah satu mahasiswa yang tertangkap saat menggelar aksi demonstarsi di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH), Banten, pada Selasa (6/10/2020).
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi menjelaskan, mahasiswa berinisial OA itu dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidanan paling lama 1,4 tahun kurungan penjara.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sebuah buku Tan Malaka berjudul ‘Menuju Merdeka 100 persen’ yang disembunyikan saat penangkapan.
“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” imbuh AKBP Dedi Supriadi.
Berita Terkait
-
4 Buku Tulis Sekolah yang Tebal dan Murah, Tak Perlu Ribet Pasang Sampul Lagi!
-
Review "Kafe Purnama Bayu", Fantasi Hangat dengan Pesan Kehidupan Mendalam
-
Peristiwa Kemerdekaan di Aceh: Menyibak Sejarah Kemerdekaan di Ujung RI
-
ABM LOC Pastikan Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia Siap Digelar di Stadion Manahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal
-
Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6
-
Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat
-
Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu