Suara.com - Putri Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid geram dengan aksi anggota Satpol PP yang memperlakukan warga Pubabu Besipae, Nusa Tenggara Timur dengan tidak bermartabat.
Ibu-ibu ditendang dan dibanting Satpol PP. Padahal, mereka hanya ingin mempertahankan tanah adat mereka yang hendak digusur pemerintah.
Kegeraman Alissa disampaikan melalui akun Twitter miliknya @alissawahid.
Menurutnya, aparat tidak berhak melakukan kekerasan terhadap rakyat. Terlebih hingga membahayakan jiwa rakyat.
"Dalam situasi berhadapan dengan masyarakat yang tidak bersenjata, tidak selayaknya aparat keamanan bertindak tak bermartabat dan membahayakan jiwa rakyat seperti ini," kata Alissa seperti dikutip Suara.com, Jumat (16/10/2020).
Alissa sangat menyayangkan tindakan aparat yang sangat represif terhadap rakyat. Dalam kasus ini, rakyat melakukan perlawanan terhadap petugas demi mempertahankan tanah adatnya.
"Apalagi mereka yang sedang mempertahankan tanah adatnya," imbuhnya.
Konflik Tanah Adat Besipae
Video aksi kekerasan terhadap warga Besipae NTT viral di media sosial. Dalam video yang beredar berdurasi 2 menit 36 detik, tampak sejumlah warga perempuan dan petugas dari pemerintah saling beradu mulut.
Baca Juga: Konflik Lahan di Besipae NTT, Ibu-Ibu Ditendang Hingga Dibanting Satpol PP
Sedangkan di sisi lain beberapa warga terlihat sedang berkelahi dengan kaki dan tangan dengan sejumlah petugas serta beberapa orang dari kelompok pemerintah yang mengenakan pakaian sipil.
Seorang perempuan sempat terjatuh setelah ditendang beberapa orang lain dari kelompok pemerintah, sementara seorang warga lain tergeletak dan terlihat tak sadarkan diri setelah tubuhnya ditarik hingga membuatnya terhempas ke tanah.
Tokoh masyarakat Pubabu Besipae Niko Manao, ketika dikonfrimasi membenarkan tindakan represif yang dilakukan Pemprov NTT dan aparat keamanan dalam sengketa lahan warga tersebut.
“Betul ada konflik lagi yang terjadi kemarin sekitar jam 12.00 siang antara warga dan pihak Pemerintah Provinsi NTT,” kata Niko Manao saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Niko Manao juga membenarkan sebuah video yang beredar di media sosial yang berisi kekerasan fisik terhadap warga yang dilakukan petugas dari Pemerintah Provinsi NTT.
Ia mengatakan, bentrokan tidak bisa terhindari saat petugas Satpol-PP dan Dinas Peternakan Provinsi NTT turun untuk melakukan kegiatan di lahan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum