"KA adalah admin WAG KAMI Medan," kata Argo di kantor Bareskrim Polri.
Argo mengatakan bahwa di WAG tersebut, ditemukan konten foto kantor DPR RI disertai dengan tulisan "Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan."
Kemudian tersangka KA juga menulis kalimat "Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi" dan "Kalian jangan takut dan jangan mundur" pada WAG tersebut.
Sementara tersangka J di grup WA menuliskan pesan "Batu kena satu orang, bom molotov bisa ngebakar 10 orang, bensin bisa berceceran," "Buat skenario seperti 98, penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah."
Tersangka NZ dan WRP masing-masing menuliskan "Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama Cina" dan "Besok wajib bawa bom molotov" di grup WA tersebut.
Keempat tersangka ditangkap setelah Siber Bareskrim memantau adanya konten provokasi di grup percakapan dari Medan yang mendorong demonstran melakukan aksi demonstrasi yang anarkis, melakukan vandalisme dan melukai aparat.
"Unjuk rasa kemarin ada yang anarkis, vandalisme yang merusak fasilitas dinas Polri, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum, melukai orang salah satunya petugas, contohnya di Medan, polisi menjadi korban unjuk rasa anarkis. Dengan adanya anarkis dan vandalisme akibat unjuk rasa ini, kami cek ada beberapa kegiatan terpantau di medsos dari Medan. Pola yang digunakan pola hasut, pola hoaks," tuturnya.
Barang bukti yang disita polisi dari keempat tersangka adalah ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp500 ribu dan kartu ATM.
"Dari WAG itu, dikumpulkan uang untuk suplai logistik, baru terkumpul Rp500 ribu," tuturnya.
Baca Juga: Saran Politikus Buat Mahasiswa yang Mau Demo Agar Tuntutan Tak Melebar
KA, J, NZ dan WRP ditangkap pada Jumat 9 Oktober 2020 di Medan, Sumatera Utara atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA di WAG KAMI Medan. Kini keempatnya mendekam di Rutan Bareskrim.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie ke Penolak KUHAP Baru: Tak Usah Tunggu Prabowo, Gugat Saja Sekarang ke MK
-
Mencuat di Komisi Reformasi Polri: Mungkinkah Roy Suryo Cs dan Jokowi Dimediasi?
-
Prabowo Ingin Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi, Tidak Hanya Polri
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Presiden Lantik Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang