Suara.com - Para pekerja dan buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mengalami peningkatan perlindungan hak-hak mereka melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Rancangan UU ini diharapkan akan membuka kesempatan kerja lebih luas bagi tenaga kerja yang belum bekerja dan mereka yang sudah mendapatkan pekerjaan akan memperoleh kelangsungan bekerja.
Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat berdialog dengan para pekerja/buruh perempuan yang berasal dari belasan serikat pekerja/serikat buruh dalam acara sosialisasi bertajuk "Mendengar Pekerja/Buruh perempuan bicara RUU Cipta Kerja di lobby Gedung A, Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
"Bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, ada peningkatan perlindungan hak-hak mereka. Hari ini terasa spesial, karena yang hadir perempuan semua. Sosialisasi dengan para pekerja/buruh ini penting sebelum arus informasi jauh kemana-mana, " katanya.
Dialog dihadiri oleh perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys, Konfederasi Serikat Pekerja Sinergi (KSPS) BUMN, K2N Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Forum Guru dan Dosen DKI Jakarta, K.Sarbumusi, Perempuan Pelaut (PIT), SP Bulog FST BUMN, Sekar Sejahtera AJS FSE BUMN, K2P KSBSI, Federasi Serikat Buruh Konstruksi dan Informal, Federasi Serikat Pekerja Logam Metal dan Elektronik, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Solidaritas Perempuan.
"Saya senang sekali, teman-teman memilih tabayyun (klarifikasi) secara langsung, mendengarkan secara langsung dibanding menelan mentah-mentah seluruh informasi terkait UU Cipta Kerja," tambah Ida.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja juga bakal mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah, menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.
Berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, jika tidak ada reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, maka lapangan kerja dikhawatirkan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Penduduk yang tidak/belum bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.
Sementara Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, sosialisasi UU Cipta Kerja ini diharapkan mampu meluruskan kesimpangsiuran informasi tentang UU Cipta Kerja di masyarakat.
"Mudah-mudahan informasi UU Cipta Kerja yang tadinya belak-belok, segera bisa kita luruskan, " kata Anwar, selaku moderator.
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Pegiat LSM yang Peduli pada Para Pekerja Anak
Untuk sosialisasi UU Cipta Kerja, Menaker melakukan podcast Deddy Corbuzier, pada Selasa (13/10/2020) malam, dan Kamis (15/10/2020) pagi juga memberikan sosialiasi kepada 1000 lebih pekerja PT Pertamina (Persero).
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Bulog, Feby menyampaikan, pihaknya mulai memahami berbagai persoalan dalam UU Cipta Kerja, yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat, terutama terkait keberadaan ketentuaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak ada di UU Cipta Kerja itu masih berlaku atau tidak.
Feby menyarankan, ke depan, Kemnaker memberikan penjelasannnya lewat acara ringan seperti yang baru saja dilakukan melalui podcast Deddy Corbuzier. Menurutnya, penyampaian melalui acara artis, selain banyak pendengarnya, juga memudahkan masyarakat dalam memahami persoalan yang sebenarnya.
"Mungkin Bu, saran saya, perlu diperbanyak kegiatan sosialiasi seperti acara-acara Deddy Corbuzier. Mungkin ibu perlu datang dengan Raffi Ahmad, atau artis-artis lainnya Bu, tetapi itu mengena, Bu," kata Feby.
Berita Terkait
-
Menaker Nilai, Proses Pembahasan UU Cipta Kerja Dilakukan Sangat Terbuka
-
Pengusaha Happy Pesangon PHK di UU Cipta Kerja Dikurangi Jadi 25 Kali Gaji
-
Delegasi RI Paparkan 3 Strategi Lindungi Anak Dampak Covid-19 di Forum ACF
-
Aparatur Ketenagakerjaan harus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme
-
Jadi Tuan Rumah ASEAN SLOM-WG, Kemnaker Dukung 5 Program Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan