Suara.com - Para pekerja dan buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mengalami peningkatan perlindungan hak-hak mereka melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Rancangan UU ini diharapkan akan membuka kesempatan kerja lebih luas bagi tenaga kerja yang belum bekerja dan mereka yang sudah mendapatkan pekerjaan akan memperoleh kelangsungan bekerja.
Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat berdialog dengan para pekerja/buruh perempuan yang berasal dari belasan serikat pekerja/serikat buruh dalam acara sosialisasi bertajuk "Mendengar Pekerja/Buruh perempuan bicara RUU Cipta Kerja di lobby Gedung A, Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
"Bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, ada peningkatan perlindungan hak-hak mereka. Hari ini terasa spesial, karena yang hadir perempuan semua. Sosialisasi dengan para pekerja/buruh ini penting sebelum arus informasi jauh kemana-mana, " katanya.
Dialog dihadiri oleh perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys, Konfederasi Serikat Pekerja Sinergi (KSPS) BUMN, K2N Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Forum Guru dan Dosen DKI Jakarta, K.Sarbumusi, Perempuan Pelaut (PIT), SP Bulog FST BUMN, Sekar Sejahtera AJS FSE BUMN, K2P KSBSI, Federasi Serikat Buruh Konstruksi dan Informal, Federasi Serikat Pekerja Logam Metal dan Elektronik, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Solidaritas Perempuan.
"Saya senang sekali, teman-teman memilih tabayyun (klarifikasi) secara langsung, mendengarkan secara langsung dibanding menelan mentah-mentah seluruh informasi terkait UU Cipta Kerja," tambah Ida.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja juga bakal mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah, menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.
Berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, jika tidak ada reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, maka lapangan kerja dikhawatirkan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Penduduk yang tidak/belum bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.
Sementara Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, sosialisasi UU Cipta Kerja ini diharapkan mampu meluruskan kesimpangsiuran informasi tentang UU Cipta Kerja di masyarakat.
"Mudah-mudahan informasi UU Cipta Kerja yang tadinya belak-belok, segera bisa kita luruskan, " kata Anwar, selaku moderator.
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Pegiat LSM yang Peduli pada Para Pekerja Anak
Untuk sosialisasi UU Cipta Kerja, Menaker melakukan podcast Deddy Corbuzier, pada Selasa (13/10/2020) malam, dan Kamis (15/10/2020) pagi juga memberikan sosialiasi kepada 1000 lebih pekerja PT Pertamina (Persero).
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Bulog, Feby menyampaikan, pihaknya mulai memahami berbagai persoalan dalam UU Cipta Kerja, yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat, terutama terkait keberadaan ketentuaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak ada di UU Cipta Kerja itu masih berlaku atau tidak.
Feby menyarankan, ke depan, Kemnaker memberikan penjelasannnya lewat acara ringan seperti yang baru saja dilakukan melalui podcast Deddy Corbuzier. Menurutnya, penyampaian melalui acara artis, selain banyak pendengarnya, juga memudahkan masyarakat dalam memahami persoalan yang sebenarnya.
"Mungkin Bu, saran saya, perlu diperbanyak kegiatan sosialiasi seperti acara-acara Deddy Corbuzier. Mungkin ibu perlu datang dengan Raffi Ahmad, atau artis-artis lainnya Bu, tetapi itu mengena, Bu," kata Feby.
Berita Terkait
-
Menaker Nilai, Proses Pembahasan UU Cipta Kerja Dilakukan Sangat Terbuka
-
Pengusaha Happy Pesangon PHK di UU Cipta Kerja Dikurangi Jadi 25 Kali Gaji
-
Delegasi RI Paparkan 3 Strategi Lindungi Anak Dampak Covid-19 di Forum ACF
-
Aparatur Ketenagakerjaan harus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme
-
Jadi Tuan Rumah ASEAN SLOM-WG, Kemnaker Dukung 5 Program Ketenagakerjaan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur