Suara.com - Kalangan pengusaha mengatakan, aturan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 32 kali gaji sangat memberatkan.
Maka dari itu, para pengusaha merasa senang dengan pengurangan pesangon dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang menjadi 25 kali gaji.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, pengeluaran dana operasioanal perusahaan untuk pesangon lumayan besar.
Ia mengungkapkan, pengeluaran perusahan untuk pesangon saja sebesar 8 persen dari total pengeluaran. Ditambah lagi jaminan sosial, sehingga total pengeluaran untuk itu semua sebanyak 10 persen.
"Jadi kalau 32 kondisi di lapangan kan memang berat sekali kan, karena terkait dengan masalah pesangon itu kan selain pesangon kita juga harus mencadangkan apa yang namanya biaya untuk jaminan sosial kita harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hariyadi yang juga Bos Sahid Group ini juga menilai aturan soal pesangon yang terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tak dilakukan dengan kajian akademis dan fakta di lapangan.
Sehingga, ia mengakui banyak perusahaan yang tak mampu untuk membayarkan pesangon sebanyak 32 kali gaji.
"Setelah dilakukan 17 tahun, memang akhirnya yang bisa melakukan itu semua jumlahnya sangat minim," ucap Hariyadi.
Namun demikian, Hariyadi belum menjamin apakah dengan pengurangan pesangon ini bisa membuat perusahaan bisa membayar.
Baca Juga: Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja
Tetapi, tegasnya, aturan pesangon 19 kali gaji dibayar perusahaan dan sisanya 6 kali dibayar pemerintah sudah sesuai harapan pengusaha.
"Kalau pertanyaanya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan lebih cocok dengan kemampuan perusahaan," pungkas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
-
Mees Hilgers Main Lagi, Pelatih FC Twente Resmi Dipecat!
-
Mees Hilgers Tiba-tiba Kembali Masuk Starting XI FC Twente, Kok Bisa?
Terkini
-
Finnet Mantapkan Komitmen Tingkatkan Akses Pembayaran QRIS ke Pasar Internasional
-
Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Modal Nyantai di Tanggal Merah
-
Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Tetangga untuk Konsumsi Beli Emas
-
IHSG Selama Sepekan Naik Tipis, Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp 305,18 Miliar
-
Cek Katalog Promo JSM Superindo 4-7 September 2025 Bikin Dompet Aman Sentosa
-
Simak Suku Bunga KPR BTN di Hari Pelanggan
-
Promo Minyak Goreng Indomaret: Bikin Masakan Favorit Keluarga Jadi Lebih Hemat!
-
Tren Pinjol Melonjak, Utang Masyarakat Tembus Rp 84,66 Triliun
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Konservasi Penyu di Barru Justru Jadi Sumber Cuan Baru Warga Pesisir