Suara.com - UU Omnibus Law Cipta Kerja masih menuai pro dan kontra. Pasalnya, UU ini dinilai menyalahi prosedur yang ada lantaran drafnya terus berubah-ubah padahal sudah disahkan di dalam sidang paripurna.
Seperti diketahui, setidaknya ada lima draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diperoleh publik.
Draf UU Omnibus Law Cipta Kerja pertama kali diunggah dalam laman DPR pada Maret 2020. Kala itu, jumlah halamannya sebanyak 1.028 halaman.
Sementara versi kedua draf UU Omnibus Law Cipta Kerja baru beredar pada 5 Oktober 2020 lalu, sebelum pelaksanaan sidang paripurna. Adapun draf UU Omnibus Law Cipta Kerja saat itu berjumlah 905 halaman.
Usai disahkan, ternyata masih ada perubahan. Pada 9 Oktober 2020 muncul versi 1.052 halaman. Tak hanya itu, pada 12 Oktober 2020 bahkan muncul dua draf dalam waktu hampir bersamaan, 1.035 halaman dan 812 halaman.
Namun, versi terakhir UU Omnibus Law Cipta Kerja diketahui memiliki 812 halaman.
Dilansir dari Hops.id -- Jaringan Suara.com, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ikut angkat bicara menyoroti draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diketahui sering kali berubah ini.
Menurut Ketua YLBHI Asfinawati, seharusnya jika sudah masuk pada pengesahan dan pembahasan tingkat dua, tidak boleh ada lagi perubahan pada substansi. Sebab itu sudah menjadi ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.
"Jadi kalau kita lihat UU MD3 itu, ada syarat-syarat bagaimana sesuatu itu menjadi undang-undang, melalui DIM Fraksi, pembahasan tingkat 1, pembahasan tingkat 2. Dan pembahasan tingkat 2, sesudah itu tidak boleh lagi ada perubahan substansial dong," ujar Asfinawati.
Baca Juga: Soal SKCK Anak SMK Demo Rusuh, Pengamat: Itu Hanya Shock Therapy Polisi..
Menurutnya, jika masyarakat membandingkan pasal di dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berubah-ubah, tentu ada yang sulit untuk dimengerti. Takutnya akan ada celah mengubah substansi yang maknanya besar sekali.
"(Dari 905 menjadi 812) Itu ada perbedaan yang sangat mendasar. Misalnya di Ketenagakerjaan, Pasal 156 a itu, soal pesangon, dari yang paling banyak menjadi hilang. Itu kan maknanya besar sekali," imbuhnya.
Oleh sebab itu, YLBHI menduga ada kemungkinan penyelundupan kata-kata di draf UU Omnibus Law terbaru, sehingga wajar apabila banyak pihak menyangsikannya.
Lebih lanjut lagi, Asfinawati nampak bertanya siapa yang menggubah atau mengedit draf UU Omnibus Law Cipta.
"Ini siapa yang ngedit? Itu menghina seluruh anggota DPR," tandasnya keras.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta