Suara.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko batal diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) pada Jumat (16/10/2020) hari. Pemeriksaan tersebut batal dilakukan lantaran Soenarko berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Soenarko, Firman Nurwahyu menyampaikan bahwa pihaknya pun telah menjelaskan alasan tersebut kepada penyidik.
"Dalam pertemuan tersebut, kami juga menyampaikan perihal kondisi kesehatan klien kami, saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up disalah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata Firman kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Firman mengemukakan bahwa rencananya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada Soenarko pada Senin (19/10/2020) mendatang.
Dia memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam pemeriksaaan nanti.
"Kami akan hadir kembali pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, pukul 10.00 WIB bersama klien kami guna memberikan keterangan perihal apa yang menjadi pokok pemanggilan tersebut," katanya.
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Soenarko. Eks Danjen Kopassus itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Soenarko awalnya dijadwalkan oleh penyidik pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB hari ini.
"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).
Baca Juga: Kasus Senpi Ilegal, Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Bareskrim Besok
Sambo menjelaskan bahwa pemanggilan pemeriksaan terhadap Soenarko semata-mata dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang telah berstatus tersangka. Menurut dia, apabila berkas pemeriksaan terhadap tersangka telah lengkap nantinya pun akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," katanya.
Ditangguhkan
Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Soenarko sebagai tersangka lantaran diduga terlibat penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh.
Kasus yang menjerat Soenarko itu berawal atas adanya laporan pelapor atas nama Humisar Sahala pada 20 Mei 2019 lalu. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar.
Soenarko juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan. Namun dia dibebaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polri.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Soenarko Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Minta Menteri Bermasalah dan Orang Jokowi Dicopot
- 
            
              Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
- 
            
              Minta Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Eks Danjen Kopassus Soenarko: Saya Siap Mati Demi Prabowo
- 
            
              Jejak Panas Silfester Matutina: Dulu Nyaris Jotos dengan Rocky, Kini Ancam Cukur Kumis Jenderal
- 
            
              Ulah Silfester Matutina Hina Soenarko Bikin Jenderal Oegroseno Meradang: Tak Pernah Belajar Sejarah
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
- 
            
              Polisi Sita Batang Ganja hingga Papir dari Onad, Istri Ikut Diamankan!
- 
            
              Detik-detik Tanggul Baswedan Jebol, Warga Jati Padang: Kayak Tsunami Airnya Langsung Woosh!
- 
            
              Penyempitan Aliran Kali Bikin Tanggul Baswedan Jebol, Warga: Wali Kota Tolong Cek Dong!
- 
            
              Indonesia Telanjang Digital di Depan Cina: Kalau Mereka Matikan Internet Hari Ini, Selesai Kita
- 
            
              Pertalite Bikin Motor Mogok Massal di Jatim! DPR Geram, Pertamina Dipanggil
- 
            
              Onad Diciduk! Sisa Ganja di Plastik Jadi Bukti, Polisi Duga Ekstasi Ludes Dipakai