- Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, namun perkara yang dihadapinya tidak juga kunjung beranjak ke meja hijau.
- Selain tudingan soal tindakan makar, perkara yang masih menggantung kejelasannya yakni terkait dengan dengan UU ITE.
- Yusril mengaku bakal mempelajari tentang hal itu lebih dalam sebelum nama-nama mereka diajukan kepada Presiden Prabowo
Suara.com - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 400 orang yang status hukumnya mengantung.
Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, namun perkara yang dihadapinya tidak juga kunjung beranjak ke meja hijau ataupun dihentikan.
Salah satu tindak pidana yang menjerat mereka di antaranya adalah tudingan tindakan makar seperti yang ditujukan kepada eks Danjen Kopassus, Mayor Jenderal (Purn) TNI Soenarko.
Bahkan status tersangka masih menyandang kepada Mantan Staf Khusus Panglima TNI, Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thata.
Selain tudingan soal tindakan makar, perkara yang masih menggantung kejelasannya yakni terkait dengan dengan Undang-undang ITE.
“Banyak juga terkait dengan tindakan pidana makar seperti yang Ditujukan kepada Pak Soenarko misalnya atau Pak Aditya Warman Itu dulu kasusnya makar dan itu sampai Pak Adityawarman meninggal, sampai hari ini,” kata Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
“Kalau hukum pidana kan begitu orang meninggal, maka tuntutan pidananya menjadi gugur," kata Yusril.
"Jadi pertanyaan saya kadang-kadang penetapan tersangka kan tindakan administratif, dalam konteks hukum pidana administratif kan mesti bagaimana itu jadi masalah juga bagi saya,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Yusril mengaku bakal mempelajari tentang hal itu lebih dalam sebelum nama-nama mereka diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
“Karena itu kami mau pelajari juga tentang hal yang lebih dalam sebelum diajukan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.
Terpenting, kata Yusril, saat ini ada kepastian hukum bagi mereka agar perkara yang menjerat tidak terlalu lama menggantung tanpa kepastian.
“Jangan sampai perkara menggantung terlalu lama tapi penyidik entah itu polisi entah itu PPNS kemudian itu tidak mengeluarkan SP3,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel