- Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, namun perkara yang dihadapinya tidak juga kunjung beranjak ke meja hijau.
- Selain tudingan soal tindakan makar, perkara yang masih menggantung kejelasannya yakni terkait dengan dengan UU ITE.
- Yusril mengaku bakal mempelajari tentang hal itu lebih dalam sebelum nama-nama mereka diajukan kepada Presiden Prabowo
Suara.com - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 400 orang yang status hukumnya mengantung.
Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, namun perkara yang dihadapinya tidak juga kunjung beranjak ke meja hijau ataupun dihentikan.
Salah satu tindak pidana yang menjerat mereka di antaranya adalah tudingan tindakan makar seperti yang ditujukan kepada eks Danjen Kopassus, Mayor Jenderal (Purn) TNI Soenarko.
Bahkan status tersangka masih menyandang kepada Mantan Staf Khusus Panglima TNI, Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thata.
Selain tudingan soal tindakan makar, perkara yang masih menggantung kejelasannya yakni terkait dengan dengan Undang-undang ITE.
“Banyak juga terkait dengan tindakan pidana makar seperti yang Ditujukan kepada Pak Soenarko misalnya atau Pak Aditya Warman Itu dulu kasusnya makar dan itu sampai Pak Adityawarman meninggal, sampai hari ini,” kata Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
“Kalau hukum pidana kan begitu orang meninggal, maka tuntutan pidananya menjadi gugur," kata Yusril.
"Jadi pertanyaan saya kadang-kadang penetapan tersangka kan tindakan administratif, dalam konteks hukum pidana administratif kan mesti bagaimana itu jadi masalah juga bagi saya,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Yusril mengaku bakal mempelajari tentang hal itu lebih dalam sebelum nama-nama mereka diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
“Karena itu kami mau pelajari juga tentang hal yang lebih dalam sebelum diajukan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.
Terpenting, kata Yusril, saat ini ada kepastian hukum bagi mereka agar perkara yang menjerat tidak terlalu lama menggantung tanpa kepastian.
“Jangan sampai perkara menggantung terlalu lama tapi penyidik entah itu polisi entah itu PPNS kemudian itu tidak mengeluarkan SP3,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?