Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Ibu Kota sejak 12 Oktober lalu.
Rumah-rumah ibadah pun sudah diizinkan untuk menggelar ibadah meski dengan berbagai ketentuan.
Salah satunya seperti yang terjadi di kantor Aneis sendiri, Balai Kota DKI Jakarta. Masjid Fatahillah sekarang sudah kembali menggelar ibadah salat Jumat.
Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan pihaknya sudah kembali mengoperasikan masjid Fatahilah sejak PSBB transisi dimulai. Saat PSBB ketat, masjid ini memang sempat ditutup.
"Iya, sudah (menggelar kembali salat Jumat)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).
Budi mengatakan meski sudah mulai mengadakan salat Jumat, ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap dijalankan. Misalnya dengan melakukan pemeriksaan suhu pada para jamaah hingga membatasi jaraknya.
"Protokol kesehatan dijalankan," jelasnya.
Di lokasi, memang sudah sejak lama garis pembatas dipasang di masjid Fatahilah. Tiap jemaat yang salat memiliki jarak sekitar 1 meter.
Karena pemberian jarak, jumlah shaf atau barisan menjadi lebih banyak. Jemaah harus salat dengan jarak yang lebih jauh dari masjid lebih dari biasanya.
Baca Juga: Guru Sambut Baik Wacana Anies Minta Pelajar Bedah UU Cipta Kerja
Selain itu, masjid terlihat dipenuhi oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan beberapa warga setempat serta karyawan lainnya. Mereka diperiksa suhunya sebelum memilih tempat salat.
Anies sebelumnya masih membatasi kegiatan di rumah ibadah setelah kembali memberlakukan PSBB transisi.
Dia mengatakan kegiatan di rumah ibadah masih harus dibatasi hingga 50 persen. Kendati demikian, hal ini merupakan pelonggaran dari PSBB ketat karena sebelumnya ia hanya mengizinkan rumah ibadah di pemukiman atau kompleks saja.
"Dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen," ujar Anies dalam paparannya mengenai pengaturan PSBB transisi, Minggu (11/20/2020).
Anies meminta agar pembatasan kapasitas ini dipatuhi oleh pengelola tiap rumah ibadah. Pelaksanaannya juga harus disesuaikan dengan agama masing-masing tempat.
"Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing," katanya.
Berita Terkait
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti