Suara.com - Seorang siswi SMK Negeri 1 Ngawi mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konsitusi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Permohonan itu ia ajukan bersama empat orang lain yang merupakan warga sipil asal Ngawi Jawa Timur.
Berdasarkan penelusuran Suara.com dari laman resmi mkri.id, siswi SMK bernama Novita Widyana itu tercatat sebagai pemohon II dalam permohonan tersebut.
Sementara empat warga Ngawi lain adalah Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan swasta), Elin Dian Sulistioyowati (mahasiswa Universitas Brawijaya), Alin Septiana (mahasiswa Universitas Negeri Malang), dan Alin Sujito (mahasiswa STKIP Modern Ngawi).
Dalam permohonan bernomor tanda terima 2039/PAN.MK/X/2020, para pemohon mengajukan pengujian formil UU Cipta Kerja.
Para pemohon menilai Pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan pembentukan undang-undang seperti yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.
Dalam permohonan itu, para pemohon juga menegaskan bahwa "UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan".
Selain para warga Ngawi, Mahkamah Konstitusi juga telah menerima dua permohonan uji materi oleh pemohon yang berbeda.
Pada tanggal 9 Oktober, MK menerima permohonan judicial review UU Cipta Kerja dari pelapor atas nama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.
Baca Juga: Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar
Sementara pada tanggal yang sama, pemohon dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum juga mengajukan permohonan serupa.
Laporan-laporan tersebut seolah mengabulkan pernyataan dari Istana yang menyatakan bahwa jika masyarakat tak berkenan dengan UU Cipta Kerja maka sebaiknya mengajukan judicial review ke MK.
Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi dalam keterangan pers secara virtual terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020), menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu.
“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.
Jokowi mengatakan telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Jumat (9/10/2020) dengan jajaran kabinet untuk membahas UU Cipta Kerja yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan.
Berita Terkait
-
Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar
-
Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP
-
Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka
-
Pakar Hukum Nilai UU Ciptaker Bisa Dibatalkan oleh MK
-
Temui Pendemo, Bupati Bogor: Saya Janji Akan Terus Kawal Perjuangan Buruh
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
Ketua DPR Iran Mohammad Bagher Qalibaf: Nikmati Harga Bensin Saat Ini
-
Tito Karnavian Ungkap Fakta: Angka Kemiskinan di Papua Masih di Atas Rata-Rata Nasional
-
Dulu Dicurigai dan Tidak Dipercaya, Mengapa Pakistan Jadi 'Juru Damai' AS - Iran?
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga
-
Gara-gara Ceramahnya, GAMKI dan Pemuda Katolik Resmi Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya
-
Panas! Militer Amerika Serikat Buru Kapal Pembayar Upeti Iran di Selat Hormuz
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran