Jokowi mencatat setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.
Simak "Tata Cara, Syarat, dan Prosedur Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK"
UU Cipta Kerja, di antaranya mengatur urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan kemudahan berusaha riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Presiden menegaskan Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas.
Pasal 59 UU MK Dihapus, Judicial Review Omnibus Law Terancam Sia-sia
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyatakan pengajuan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja akan berujung sia-sia.
Bhima menjelaskan jika pasal yang mengatur soal pengajuan judicial review di UU MK telah direvisi.
"Jadi percuma kita judicial review ke MK karena pasal 59 ayat 2 telah dihapus," kata Bhima.
Adapun bunyi pasal 59 ayat (2) dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar
"Jika diperlukan perubahan terhadap UU yang telah diuji, DPR dan Presiden segera menindaklanjuti putusan MK".
"Kalaupun menang judicial review di MK, enggak ada kewajiban dari DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti itu. Jadi ini situasi yang membingungkan sebenarnya karena ini perfect sekali ya Minerba, KPK, kemudian MK dan ada Omnibus Law seakan kita dikunci," kata Bhima dilansir dari video yang diunggah akun Twitter Politisi Yan Harahap, Selasa (13/10/2020).
Dihapusnya pasal tersebut membuat Bhima mengajak sejumlah ahli hukum untuk mendesak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
"Jadi alternatifnya apa? Alternatifnya mendorong terus agar presiden keluarkan Perppu dengan desakan yang lebih besar karena itu jalan yang paling jangka pendek dan sangat rasional," tukas Bhima.
Senada dengan Bhima, Politisi Yan Harahap pun menganggap pengajuan Omnibus Law UU ke MK adalah hal yang percuma.
"Yang protes dia minta gugat ke MK. Padahal, andai menang pun di MK, DPR dan Pemerintah tak punya kewajiban mengubah isinya, mengingaat ayat 2 pasal 59 UU MK 2020 sudah dihapus. Pinter ya ngapusinya," cuit Yan Harahap.
Untuk diketahui, Ketua DPR dari PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan akan menghormati masyarakat jika ingin mengajukan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, Puan menegaskan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 mengutamakan kepentingan nasional.
“Apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan dalam pernyataan pers, Senin (12/10/2020).
Dia mengatakan DPR sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja bersama pemerintah.
Puan mengatakan pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR RI di dalam masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.
“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar
-
Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP
-
Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka
-
Pakar Hukum Nilai UU Ciptaker Bisa Dibatalkan oleh MK
-
Temui Pendemo, Bupati Bogor: Saya Janji Akan Terus Kawal Perjuangan Buruh
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik
-
Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi
-
Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan