Suara.com - Permohonan naturalisasi pria Lebanon gagal karena menolak berjabat tangan dengan petugas perempuan saat penyerahan akta kewarganegaraan.
Pengadilan Tata Usaha Jerman sekarang menolak gugatannya. Dokter asal Lebanon berusia 40 tahun itu sudah lama bekerja di Jerman dan lulus ujian naturalisasi dengan baik.
Namun saat penyerahan akta kewarganegaraan, dia menolak berjabat tangan dengan petugas perempuan yang menyerahkan akta itu. Petugas itu lalu membatalkan pemberian akta tersebut dan menolak permohonan kewarganegaraannya.
Peristiwa itu terjadi tahun 2015. Pria itu lalu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha. Setelah gagal di pengadilan tingkat kota di Stuttgart, dia mengajukan banding ke pengadilan negara bagian Baden Württemberg di Mannheim.
Pengadilan Tata Usaha di Mannheim hari Jumat (16/10) memutuskan menolak gugatannya dan menguatkan putusan instansi di bawahnya. Pengadilan mengatakan, permohonan kewarganegaraan dari seseorang yang menolak berjabat tangan dengan perempuan atas alasan budaya atau agama bisa ditolak.
Permohonan kewarganegaraan juga tetap ditolak, meskipun pria itu sekarang mengatakan bahwa dia juga tidak akan berjabat tangan dengan pria. Tolak jabat tangan karena "sudah janji pada istri" Dokter Lebanon berusia 40 tahun itu datang ke Jerman tahun 2002 dan sudah bekerja di sebuah klinik.
Tahun 2012, dia mengajukan permohonan menjadi warga negara Jerman, dan lulus ujian naturalisasi dengan skor terbaik.
Dia juga menandatangani deklarasi taat kepada konstitusi Jerman dan menolak ekstremisme. Namun saat penyerahan akta kewarganegaraan pada tahun 2015, pria itu menolak berjabat tangan dengan petugas perempuan yang akan menyerahkan dokumen naturalisasi, dengan alasan agama.
Petugas itu lalu menahan akta kewarganegaraannya dan menyatakan batal memberikan naturalisasi. Pria itu kemudian beralasan bahwa dia sudah berjanji kepada istrinya untuk tidak berjabat tangan dengan perempuan lain, tetapi permohonannya tetap ditolak. Dia lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha tingkat kota di Stuttgart, namun gugatan itu ditolak.
Baca Juga: Islamofobia Merebak, Orang Tak Dikenal Bakar Masjid di Kota Itzehoe Jerman
Dia kemudian naik banding dan menggugat ke pengadilan negara bagian di Mannheim.
Penolakan jabat tangan melanggar "prinsip kesetaraan gender" Pengadilan Tata Usaha di Mannheim sekarang memutuskan, petugas administrasi berhak menolak permohonan naturalisasi penggugat.
Dalam argumentasinya pengadilan menulis, penolakan berjabat didasari oleh "konsepsi budaya dan nilai" yang melihat perempuan "sebagai ancaman godaan seksual".
Dengan penolakan itu, penggugat berarti telah menolak berintegrasi "ke dalam kondisi kehidupan di Jerman". Pengadilan menggambarkan jabat tangan sebagai "salam non-verbal yang umum", terlepas dari jenis kelamin pihak-pihak yang terlibat.
Praktik tersebut sudah ada sejak berabad-abad lalu. Hakim juga mengatakan bahwa jabat tangan memiliki makna simbolis persetujuan atau kesepakatan dalam membuat perjanjian. Karena itu, jabat tangan sudah "berakar dalam pada kehidupan sosial, budaya dan hukum, yang membentuk cara kita hidup bersama," kata hakim.
Seseorang yang menolak berjabat tangan dengan alasan khusus gender melanggar prinsip kesetaraan yang tertera dalam konstitusi Jerman.
Berita Terkait
-
Manuel Neuer Masih Bingung, Perpanjang Kontrak atau Gantung Sepatu
-
Jerman Jadi Banyak Maling saat Harga Minyak Dunia Menggila
-
Jadwal Liga Jerman Pekan ke-28: Bayern Munich vs Freiburg, Kevin Diks Cs Jamu Heidenheim
-
Drama 7 Gol di Basel! Florian Wirtz Buka Suara Usai Gawang Jerman Dibobol Swiss 3 Kali
-
Uji Coba Sengit, Jerman Raih Kemenangan Dramatis 4-3 atas Swiss
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran
-
Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal
-
Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya
-
Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu