Suara.com - Permohonan naturalisasi pria Lebanon gagal karena menolak berjabat tangan dengan petugas perempuan saat penyerahan akta kewarganegaraan.
Pengadilan Tata Usaha Jerman sekarang menolak gugatannya. Dokter asal Lebanon berusia 40 tahun itu sudah lama bekerja di Jerman dan lulus ujian naturalisasi dengan baik.
Namun saat penyerahan akta kewarganegaraan, dia menolak berjabat tangan dengan petugas perempuan yang menyerahkan akta itu. Petugas itu lalu membatalkan pemberian akta tersebut dan menolak permohonan kewarganegaraannya.
Peristiwa itu terjadi tahun 2015. Pria itu lalu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha. Setelah gagal di pengadilan tingkat kota di Stuttgart, dia mengajukan banding ke pengadilan negara bagian Baden Württemberg di Mannheim.
Pengadilan Tata Usaha di Mannheim hari Jumat (16/10) memutuskan menolak gugatannya dan menguatkan putusan instansi di bawahnya. Pengadilan mengatakan, permohonan kewarganegaraan dari seseorang yang menolak berjabat tangan dengan perempuan atas alasan budaya atau agama bisa ditolak.
Permohonan kewarganegaraan juga tetap ditolak, meskipun pria itu sekarang mengatakan bahwa dia juga tidak akan berjabat tangan dengan pria. Tolak jabat tangan karena "sudah janji pada istri" Dokter Lebanon berusia 40 tahun itu datang ke Jerman tahun 2002 dan sudah bekerja di sebuah klinik.
Tahun 2012, dia mengajukan permohonan menjadi warga negara Jerman, dan lulus ujian naturalisasi dengan skor terbaik.
Dia juga menandatangani deklarasi taat kepada konstitusi Jerman dan menolak ekstremisme. Namun saat penyerahan akta kewarganegaraan pada tahun 2015, pria itu menolak berjabat tangan dengan petugas perempuan yang akan menyerahkan dokumen naturalisasi, dengan alasan agama.
Petugas itu lalu menahan akta kewarganegaraannya dan menyatakan batal memberikan naturalisasi. Pria itu kemudian beralasan bahwa dia sudah berjanji kepada istrinya untuk tidak berjabat tangan dengan perempuan lain, tetapi permohonannya tetap ditolak. Dia lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha tingkat kota di Stuttgart, namun gugatan itu ditolak.
Baca Juga: Islamofobia Merebak, Orang Tak Dikenal Bakar Masjid di Kota Itzehoe Jerman
Dia kemudian naik banding dan menggugat ke pengadilan negara bagian di Mannheim.
Penolakan jabat tangan melanggar "prinsip kesetaraan gender" Pengadilan Tata Usaha di Mannheim sekarang memutuskan, petugas administrasi berhak menolak permohonan naturalisasi penggugat.
Dalam argumentasinya pengadilan menulis, penolakan berjabat didasari oleh "konsepsi budaya dan nilai" yang melihat perempuan "sebagai ancaman godaan seksual".
Dengan penolakan itu, penggugat berarti telah menolak berintegrasi "ke dalam kondisi kehidupan di Jerman". Pengadilan menggambarkan jabat tangan sebagai "salam non-verbal yang umum", terlepas dari jenis kelamin pihak-pihak yang terlibat.
Praktik tersebut sudah ada sejak berabad-abad lalu. Hakim juga mengatakan bahwa jabat tangan memiliki makna simbolis persetujuan atau kesepakatan dalam membuat perjanjian. Karena itu, jabat tangan sudah "berakar dalam pada kehidupan sosial, budaya dan hukum, yang membentuk cara kita hidup bersama," kata hakim.
Seseorang yang menolak berjabat tangan dengan alasan khusus gender melanggar prinsip kesetaraan yang tertera dalam konstitusi Jerman.
Berita Terkait
-
Jadwal Liga Jerman 22-23 November 2025, Misi Berat Kevin Diks Hadapi FC Heidenheim
-
Mohamed Salah Disebut Jadi Biang Masalah di Balik Melempemnya Florian Wirtz Bersama Liverpool
-
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: 12 Negara Lolos Otomatis, 16 Melaju ke Play-off
-
Jerman Bakal Andalkan Pemain Keturunan 19 Tahun Ini di Piala Dunia 2026
-
Pesta Enam Gol ke Gawang Slovakia, Jerman Kunci Tiket Piala Dunia 2026
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah