Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Mereka diklaim sebagai pihak yang memprovokasi massa untuk berbuat kericuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17). Dua di antaranya, yakni MLAI dan WH merupakan admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek.
"Followersnya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," kata Yusri saat dihubungi Senin (19/10/2020) malam.
Sementara itu, Yusri menyebut satu pemuda lainnya yakni SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
Yusri mengungkapkan bahwa SN melalui akun Instagram tersebut memprovokasi atau menghasut melakukan kerusuhan di beberapa demo sebelumnya termasuk pada demo Senin (20/10/2020) hari ini.
"Bukan (untuk demo), ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana sebelumnya mengklaim telah mengindentifikasi penggerak kerusuhan dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja yang berlangsung pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu. Menurut dia, hingga kekinian pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Ya kami sampaikan penggerak pelajar ataupun dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10).
Hanya saja ketika itu, Nana belum membeberkan siapa-siapa saja sosok yang disebut menjadi penggerak kericuhan tersebut. Dia berdalih jika pihaknya diungkap masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Baca Juga: JPU Siapkan Dakwaan, Kejati DKI Titip John Kei di Rutan Polda Metro Jaya
"Saat ini penggerak (aksi rusuh), kemudian kemarin banyaknya pelajar yang aksi kami kejar terhadap penggerak aksi (rusuh)," kata dia.
Dicap Anarko
Polisi sebelumnya mengungkap dugaan adanya oknum yang menunggangi aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung bentrokan.
Dia juga mengklaim telah mengantongi sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat itu mengatakan bahwa aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa yang murni untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja itu diduga ditunggangi oleh kelompok Anarko.
"Beberapa kelompok-kelompok yang memang datang tujuannya ke Jakarta sini, tapi itu dari beberapa daerah penyangga seperti Purwakarta Karawang, Bogor, Banten yang datang ke Jakarta sini memang tujuannya untuk melakukan kerusuhan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10) lalu.
Berita Terkait
-
JPU Siapkan Dakwaan, Kejati DKI Titip John Kei di Rutan Polda Metro Jaya
-
Pelimpahan Berkas Perkara Tahap Dua John Kei
-
Siswa SMK di Semarang Gelar Aksi Damai, Menolak Provokasi Anarkis
-
69 Orang Pendemo UU Cipta Kerja Ditahan, Rusak Fasilitas Umum
-
Serahkan Bukti Tambahan, Nikita Mirzani Kembali Sambangi Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!