Suara.com - Para dosen yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law mendukung aksi mahasiswa turun ke jalan bersama rakyat untuk berdemonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020) hari ini.
Aksi hari ini juga bertepatan dengan satu tahun masa kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.
Dosen Universitas Negeri Jakarta yang mewakili Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law, Abdil Mughis Mudhoffir menyatakan, bahwa imbauan dari Kemendikbud kepada mahasiswa untuk tidak ikut demo adalah pengekangan kebebasan akademik dan berpendapat.
Aliansi menekankan bahwa demonstrasi adalah bentuk dari buntunya saluran kritik yang telah dilakukan oleh rakyat melalui berbagai kertas kebijakan, karya ilmiah, maupun opini di media.
"Demonstrasi dijamin oleh konstitusi, imbauan ini bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017), khususnya prinsip empat dan prinsip lima," kata Abdil Mughis.
Prinsip keempat itu berbunyi, insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
Dan prinsip lima berbunyi otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Secara institusional, perguruan tinggi memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi tridarma perguruan tinggi dan karena itu seharusnya bebas dari segala bentuk intervensi politik.
"Dengan otonominya, tanggung jawab perguruan tinggi dalam memproduksi dan mendiseminasikan pengetahuan hanya kepada kebenaran, bukan pada penguasa," tegasnya.
Baca Juga: Demi Kebenaran, Para Dosen Serukan Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja
Aliansi juga menilai imbauan Kemendikbud kepada dosen agar tidak memprovokasi mahasiswa demo adalah bentuk intervensi terhadap independensi dosen sebagai akademisi yang hanya tegak pada kebenaran.
"Tanpa diprovokasi oleh dosen, mahasiswa telah menjadi aktor terdepan yang menyuarakan kebenaran bersama buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok sosial lainnya yang menjadi korban kesewenangan penguasa," ucapnya.
Imbauan Kemendikbud juga tidak berdasar sebab kegiatan politik yang melibatkan massa banyak seperti Pilkada Serentak 2020 tetap diperbolehkan berjalan, kenapa demo tidak.
Oleh sebab itu, Aliansi meminta Kemendikbud mencabut surat imbauan itu, mengajak seluruh rektor perguruan tinggi untuk menolak imbauan itu dan mendukung aksi demonstrasi yang tertib dan damai serta patuh protokol kesehatan Covid-19.
"Ini dilakukan guna menentang kesewenangan kekuasaan yang beraliansi dengan pengusaha melalui pembentukan paket UU bermasalah, terutama UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Diketahui, gelombang demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja akan kembali ke Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2020), diprediksi jumlah massa akan lebih banyak mengingat hari ini bertepatan dengan satu tahun kerja Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin.
Tag
Berita Terkait
-
Demi Kebenaran, Para Dosen Serukan Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja
-
Hindari Istana Merdeka Ada Demo Mahasiswa, Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta
-
Hari Ini Pukul 13.00 WIB Demo Besar-besaran 5 Ribu Mahasiswa di Jakarta
-
Kawal Demo Omnibus Law di Jakarta, Polda Bali Siagakan 100 Personel
-
Hindari Istana dan Monas, Begini Rekayasa Lalin di DKI Jelang Demo Hari Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus