Suara.com - Korupsi (KPK) Nomor 19 tahun 2019 telah resmi berjalan sejak satu tahun lalu setelah direvisi oleh DPR RI, tepatnya pada 17 Oktober 2019.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dalam pelaksanaan supervisi dalam UU KPK hasil revisi itu.
"Genap setahun tanggal 17 Oktober kemarin diundangkannya revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, tapi Perpres Supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan. Padahal supervisi adalah merupakan salah satu tugas pokok KPK," ungkap Nawawi dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Adapun dalam UU KPK Baru Nomor 19 tahun 2019, tercantum Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Maka itu, Nawawi menyayangkan fungsi KPK untuk melakukan supervisi dalam kasus korupsi masih belum optimal. Lantaran, pelaksanannya masih menunggu Perpres yang harus ditandatangani oleh Jokowi.
"Bagaimana bisa melaksanakan tugas dan fungsi itu dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," ucapnya.
Baca Juga: Minta Mobil Baru Rp 1 M Dicap Hedon, Pimpinan KPK: Datang ke Kontrakan Saya
Berita Terkait
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
-
Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?
-
Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan
-
Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
-
Legislator PDIP Minta Jokowi Bertanggung Jawab soal Revisi UU KPK
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia