Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta keterangan Asisten mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (28/7/2020).
Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebut pihaknya mendalami pengakuan Miftahul Ulum dalam persidangan sebagai terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, yang menyeret nama mantan Jaksa Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman.
Meski begitu, kata Barita, dirinya belum mendapatkan keterangan keseluruhan dari Miftahul Ulum terkait dugaan adanya aliran uang kepada Adi Toegarisman.
"Ya, kami belum mendapatkan semua keterangan karena situasi M. Ulum sedang masa menghadapi persidangan. Jadi, kami belum bisa mendapatlan keterangan (yang mendalam)," kata Barita di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
Barita menyebut pihaknya akan menunggu kesiapan M. Ulum untuk menjelaskan keseluruhan penyampaiannya terkait penyebutan nama Adi Toegarisman.
"Kami memahami sebab hak M. Ulum untuk menyampaikan atau tidak, karrna kamikan permintaan keterangan supaya clear dalam komisi, dalam tugas itu juga untuk melihat duduk masalah apa yang disampaikan," ucap Barita
Barita pun tak menutup kemungkinan, akan kembali memintai keterangan kepada Ulum.
Sementara itu, Ulum mengatakan belum dimintai keterangan keseluruhan oleh pihak Komisi Kejaksaan. Terkait pengakuan Ulum didalam sidang.
"Tadi saya diperiksa, dimintai keterangan. Bukan diperiksa sama bapak Barita terkait kesaksian saya terkait persidangan waktu itu terkait saksi di sidang pak Imam dan pemeriksaan terdakwa saya, terkait oknum di Kejagung," ucap Ulum di Lobi Gedung KPK.
Baca Juga: KPK Terima 824 Aduan Bansos Corona, Paling Banyak di Jakarta
Ulum mengaku juga ditawari permohonan perlindungan LPSK terkait dugaan aliran uang kepada petinggi eks Kejagung RI.
"Saya juga ditawari LPSK dan sebagainya, ya mungkin ada pertemuan beberapa lagi," kata Ulum
Ia, belum dapat menyampaikan keseluruhan informasi. Lantaran, ingin terlebih dahulu berkonsultasi dengan kuasa hukum. Apalagi, persidangan dirinya kini tengah ditahap banding.
"Saya terima kasi kepada komisi kejaksaan yang memberikan waktu kepada saya. Sayandimintai keterangan. Ya, ini kita menciptakan keadilan. Saya siap membantu sebagainwarga negara. Doain banding saya turun ( hukumannya)," tutup Ulum
Sebelumnya, Nama Adi Toegarisman dan anggota BPK Achsanul Qosasi sempat disebut Ulum dalam sidang ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 15 Mei 2020 lalu.
Adi Toegarisman diduga kecipratan uang mencapai total Rp 7 miliar. Sedangkan Qosasi mendapatkan uang Rp 3 miliar.
Berita Terkait
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar