Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim jumlah pelajar yang mengikuti demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja mulai berkurang.
Yusri mengatakan jumlah pelajar yang ikut demo mengalami penurunan pasca pihaknya menciduk admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan.
Dua akun media sosial itu sebelumnya dituding sebagai pihak yang melakukan penghasutan terhadap pelajar untuk ikut demo dan berbuat kerusuhan.
"Dengan admin diamankan kemarin alhamdulillah kemarin berkurang yang datang (demo)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Berkenaan dengan itu, Yusri mewanti-wanti kepada pihak yang hendak mencoba kembali melakukan penghasutan. Menurut dia polisi tak segan untuk mengejar dan melakukan penangkapan.
"Tetapi kalau ada yang mau coba-coba lagi menghasut, memprovokasi, kami akan kejar terus," katanya.
Jadi Tersangka
Polisi sebelumnya menetapkan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian serta penghasutan terhadap demonstran menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung rusuh. Para tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
Baca Juga: Mudahkan Para Siswa Belajar Daring, Polsek Tambelan Sediakan Wifi Gratis
"Kita sudah menetapkan tiga tersangka yaitu aktor ataupun yang membuat akun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10) kemarin.
Tersangka MLAI dan WF merupakan kreator sekaligus admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dengan pengikut mencapai 20 ribu lebih. Sedangkan tersangka SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan dengan pengikut lebih dari 11 ribu.
"Ada tiga tersangka (untuk admin Facebook STM Se-Jabodetabek), yaitu MLAI dan WH dan satu lagi masih kita kejar," jelas Argo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Ini karena adalah anak berhadapan dengan hukum tentunya perlakuannya akan berbeda dengan seorang dewasa," pungkas Argo.
Seruan Demo
Tag
Berita Terkait
-
Mudahkan Para Siswa Belajar Daring, Polsek Tambelan Sediakan Wifi Gratis
-
Ombudsman: Polisi Maladministrasi Tak Kasih SKCK ke Anak STM Ikut Demo
-
Ombudsman Temukan Maladministrasi Polisi Pasca Demo Ricuh UU Cipta Kerja
-
Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law Serbu Dapur Lapangan Brimob Polda Sulsel
-
KPAI: Ratusan Anak-Anak Diamankan Polisi Karena Ikut Demo Omnibus Law
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda