Suara.com - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan kegiatan kampanye Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di acara Roadshow Online Berenergi bersama UMKM di Kota Surabaya, Minggu (18/10/2020), sudah izin gubernur.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan surat cuti Risma Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada gubernur. "Salah satunya kegiatan pada tanggal 18 Oktober 2020."
Soal surat pengajuan cuti kampanye, gubernur Jawa Timur, kata Irvan, telah menjawab melalui surat nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020.
Salah satu keterangannya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.
"Dengan jawaban dari gubernur itu, kegiatan ibu wali kota pada tanggal 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur, yakni hari Minggu," kata Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya.
Menurut Irvan, jadwal kampanye Risma hampir semua dilaksanakan pada hari libur Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional. Hanya ada satu hari kerja yang ikut kampanye, yakni pada 10 November 2020. Pengajuan izin cuti 10 November 2020 kini sedang diproses oleh pemerintah provinsi.
Sebelum mengajukan izin cuti kampanye untuk pasangan Eri Cahyadi dan Armudji, kata dia, terlebih dahulu menerima surat tugas dari DPC PDI Perjuangan untuk menjadi juru kampanye.
"Jadi, kegiatan kampanye ibu wali kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim," katanya.
Ia lantas menegaskan, "Tidak benar jika ibu wali kota melanggar aturan karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur."
Baca Juga: Jaga Kerukunan Warga, Tri Rismaharini Beri IMB Gratis bagi Rumah Ibadah
Sebelumnya, anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i mengatakan bahwa pihaknya meminta wali kota menjaga aturan untuk tidak melakukan kegiatan mendukung salah satu kontestan pilkada Surabaya.
"Kami minta Bu Risma kembali ke jalan yang lurus sebagai wali kota. Jangan terus-menerus menyalahgunakan kewenangan sebagai wali kota," katanya.
Pilkada Kota Surabaya diikuti pasangan Eri Cahyadi dan Armuji, diusung PDI Perjuangan, PSI, Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman diusung koalisi delapan partai, yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Nasdem serta didukung partai nonparlemen, Partai Perindo. [Antara]
Berita Terkait
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Siapa Admin Wali Kota Surabaya yang Kini Mengundurkan Diri Gara-Gara Rekaman Suaranya Bocor?
-
Candaan Bocor saat Live, Admin Medsos Wali Kota Surabaya Minta Maaf dan Mengundurkan Diri
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi