Suara.com - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan kegiatan kampanye Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di acara Roadshow Online Berenergi bersama UMKM di Kota Surabaya, Minggu (18/10/2020), sudah izin gubernur.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan surat cuti Risma Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada gubernur. "Salah satunya kegiatan pada tanggal 18 Oktober 2020."
Soal surat pengajuan cuti kampanye, gubernur Jawa Timur, kata Irvan, telah menjawab melalui surat nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020.
Salah satu keterangannya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.
"Dengan jawaban dari gubernur itu, kegiatan ibu wali kota pada tanggal 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur, yakni hari Minggu," kata Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya.
Menurut Irvan, jadwal kampanye Risma hampir semua dilaksanakan pada hari libur Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional. Hanya ada satu hari kerja yang ikut kampanye, yakni pada 10 November 2020. Pengajuan izin cuti 10 November 2020 kini sedang diproses oleh pemerintah provinsi.
Sebelum mengajukan izin cuti kampanye untuk pasangan Eri Cahyadi dan Armudji, kata dia, terlebih dahulu menerima surat tugas dari DPC PDI Perjuangan untuk menjadi juru kampanye.
"Jadi, kegiatan kampanye ibu wali kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim," katanya.
Ia lantas menegaskan, "Tidak benar jika ibu wali kota melanggar aturan karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur."
Baca Juga: Jaga Kerukunan Warga, Tri Rismaharini Beri IMB Gratis bagi Rumah Ibadah
Sebelumnya, anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i mengatakan bahwa pihaknya meminta wali kota menjaga aturan untuk tidak melakukan kegiatan mendukung salah satu kontestan pilkada Surabaya.
"Kami minta Bu Risma kembali ke jalan yang lurus sebagai wali kota. Jangan terus-menerus menyalahgunakan kewenangan sebagai wali kota," katanya.
Pilkada Kota Surabaya diikuti pasangan Eri Cahyadi dan Armuji, diusung PDI Perjuangan, PSI, Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman diusung koalisi delapan partai, yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Nasdem serta didukung partai nonparlemen, Partai Perindo. [Antara]
Berita Terkait
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Siapa Admin Wali Kota Surabaya yang Kini Mengundurkan Diri Gara-Gara Rekaman Suaranya Bocor?
-
Candaan Bocor saat Live, Admin Medsos Wali Kota Surabaya Minta Maaf dan Mengundurkan Diri
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri