Suara.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) ikut mengritisi tindakan DPRD Jakarta yang mengadakan rapat pembahasan anggaran di Puncak, Bogor. Tindakan ini dianggap Fitra tidak masuk akal.
Sekretaris Jendral Fitra Misbah Hasan mengatakan alasan DPRD DKI menggelar rapat karena khawatir dengan penularan corona tidak tepat. Padahal, di Bogor risiko terpapar Covid-19 juga sama tingginya dengan Jakarta.
"Rapat di luar kota dengan alasan menghindari covid itu enggak masuk akal ya karena posisi keterpaparan antara Jakarta dan Bogor sama," ujar Fitra saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Selain itu, rapat yang dihadiri secara langsung oleh banyak orang itu tetap saja merupakan kerumunan yang dilarang. Karena itu, seharusnya DPRD DKI disebutnya memakai cara rapat yang lebih aman seperti melakukan rapat daring atau online.
"Justru yang harusnya dilakukan anggota DPRD DKI itu kalau mau menghindari covid harusnya menggunakan platform online. Itu akan lebih aman," jelasnya.
Ia kemudian meminta agar rapatnya digelar secara transparan dan terbuka. Terlebih lagi yang dibahas adalah mengenai anggaran.
"Jadi pembahasannya dipublikasikan melalui live streaming sehingga masyarakat juga bisa melihat, memantau, dan memberikan masukan terhadap pembahasan-pembahasan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Namun rapat ini tak dilakukan di gedung kantornya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Hal ini terlihat dari undangan rapat yang diterima wartawan. Tertulis alamat rapat untuk membahas KUPA-PPAS itu berada di Grand Cempaka Cipayung Bogor, Jalan Raya Puncak Pass KM 17, Cipayung Mega Mendung Bogor.
Baca Juga: Pemprov DKI Belum Mau Buka Car Free Day, Takut Jadi Tempat Nongkrong
Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak yang mengikuti rapat ini membenarkannya. Namun ia mengklaim lokasi di luar kota dipilih karena gedung DPRD sedang ditutup.
"Iya (rapatnya) di Cipayung, Puncak. Itu milik DKI. Karena kantor kan ditutup, kalau rapat di Jakarta pakai restoran orang-orang pada ribut. sementara ini kan harus selesai cepat," ujar Gilbert saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Ia mengaku khawatir dengan penyebaran corona jika rapat digelar di kantornya. Karena itu lokasi luar kota dianggap lebih efektif.
"Kita harus tetap bekerja dalam suasana pandemi. Di DPRD tidak cukup kalau harus jaga jarak semua. Dari eksekutif lengkap. Legislatif juga lengkap," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum