Suara.com - Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat selaku pengelola saham PT Asuransi Jiwasraya mengaku tidak punya harta hingga Rp10 triliun seperti yang dituntutkan jaksa penuntut umum kepada dirinya.
"Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih dan disuruh menggantinya, padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp10 triliun," kata Heru di gedung KPK Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Heru menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) melalui "video conference" sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dan penasihat hukum terdakwa hadir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung menuntut Heru Hidayat untuk dipenjara selama seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
"Zaman sudah maju dan terbuka, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih? Bahkan BPK sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per 31 Desember 2019," ujar Heru menambahkan.
Tuntutan itu menurut Heru bagaikan hukuman mati bagi dirinya sebab ia dituntut untuk menjalani hidup di penjara sampai mati dan seluruh hasil kerja kerasnya selama hidup dirampas.
"Bukan diri saya yang saya pikirkan, melainkan bagaimana nasib keluarga saya dan seluruh karyawan saya yang saat ini hanya tersisa 1.000 orang dari 10 ribu orang akibat adanya perkara ini, padahal belum habis pikiran saya memikirkan 9.000 orang mantan karyawan saya dan seluruh keluarganya yang saat ini tidak memiliki pekerjaan," ungkap Heru.
Sepanjang persidangan, menurut Heru, para saksi dari Jiwasraya, manajer investasi maupun broker, tidak ada yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 triliun kepada dirinya.
"Bahkan ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, dimana uang tersebut keluar kepada manajer investasi dan digunakan untuk membeli saham, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke saya. Kalau memang saya menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan manajer investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan?" ungkap Heru.
Baca Juga: Benny Tjokro - Heru Hidayat Dituntut Bayar Denda, Ini Respons Kemen BUMN
Menurut Heru, dalam juga telah terungkap bahwa orang-orang yang disebut "nominee" dirinya ternyata "nominee" dari Piter Rasiman.
"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro berisi meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain. Anehnya email itu dianggap sebagai bukti bahwa saya pernah menerima uang tersebut, padahal selama persidangan tidak ada saksi maupun saya atau Benny yang membenarkan isi email tersebut, bahkan tidak ada respon dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini," tutur Heru.
Selanjutnya, tidak pernah ada bukti yang menunjukkan transfer uang ratusan miliar dari Benny kepada Heru maupun orang-orang yang namanya disebutkan dalam email atau surel.
"Lalu dalam tuntutan email tersebut dijadikan bukti bahwa saya menerima uang ratusan miliar dari Benny. Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya?" ucap Heru.
Heru mengaku sudah berjerih payah untuk membangun sejumlah perusahaan yaitu IIKP dan PT. Gunung Bara Utama (GBU), namun keduanya dituntut untuk dirampas sebagai pengganti kerugian Jiwasraya.
"Bahkan ada perusahaan yang belum menjadi milik saya yaitu PT. Batutua Way Kanan Minerals (BWKM) ikut juga dituntut untuk dirampas. Hal mana tidak pernah ada buktinya dan tidak pernah dibuktikan uang dari Jiwasraya mengalir ke perusahaan tersebut," ungkap Heru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun