Suara.com - Greenpeace Asia Tenggara menyebut pemerintah Indonesia gagal dalam melindungi hutan dan lahan gambut dari aksi pembakaran. Bahkan dari hasil penelitian yang dilakukan sejak 2015 sampai 2019, Greenpeace mencatat sebanyak 4,4 juta hektar lahan yang dibakar.
"Terungkap sekitar 4,4 juta hektar lahan atau setara 8 kali luas pulau Bali terbakar antara tahun 2015-2019," kata Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara, Kiki Taufik dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).
Kiki mengatakan sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Indonesia ternyata yang paling banyak melakukan kerusakan hutan dan lahan.
"Kemudian Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan demi kepentingan bisnis yang mengancam aturan perlindungan lingkungan dan memperburuk risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," ungkap Kiki.
Kiki menuturkan dalam analisa yang dilakukan Greenpeace Asia Tenggara, bahwa 4.4 juta hektare hutan dan lahan yang dibakar, sekitar 789.600 hektar kawasan ini 18 persen diantaranya telah berulang kali terbakar.
Apalagi, kata Kiki sebanyak 1.3 juta hektare atau 30 persen dari area terbakar sejak yang dipetakan antara 2015 – 2019 berada di konsesi kelapa sawit dan bubur kertas.
"Pada tahun 2019, karhutla tahunan terburuk sejak 2015 yang membakar 1,6 juta hektar hutan dan lahan atau setara 27 kali luas wilayah DKI Jakarta," paparnya.
Kiki menyebut 8 dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area terbakar terbesar di konsesi mereka dari 2015 hingga 2019, sama sekali belum mendapatkan sanksi maupun tindakan hukum.
"Belum menerima sanksi apapun meskipun kebakaran terjadi dalam beberapa tahun terakhir di dalam konsesi mereka," ujar Kiki.
Baca Juga: Gus Ulil ke Jokowi: Apa Bebek Lebih Berharga Ketimbang Buruh?
Menurut Kiki, perusahaan perkebunan dan lahan Hak Guna Usaha terbakar untuk dicabut dan membayar potensi denda sekitar Rp 5,7 triliun.
Apalagi, kata Kiki, petinggi asosiasi GAPKI dan APHI menjadi anggota satan tugas RUU Cipta Kerja, ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Sebab ditemukan total 12 perusahaan yang merupakan anggota GAPKI atau APHI dengan area terbakar terbesar di kategori perkebunannya masing-masing," tegas Kiki
Menurut Kiki, perusahaan multinasional kelapa sawit dan bubur kertas secara praktis memiliki andil dalam mempengaruhi aturan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
"Tahun demi tahun mereka melanggar hukum dengan membiarkan hutan terbakar, namun mereka bisa menghindari keadilan dan tanpa dikenakan sanksi," ujar Kiki.
Menurut Kiki, UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan tanpa melibatkan publik merupakan cerminan dari buramnya sistem yang akan merusak sebagian besar hutan dan lahan gambut tersisa serta menggusur lahan masyarakat adat.
Berita Terkait
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
-
Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah
-
Bakar 500 Hektare Lahan Gambut Riau demi Kebun, Pria di Pelalawan Diciduk Polisi
-
Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Maksimal
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup