Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas mengklarifikasi ihwal pasal 46 tentang minyak dan gas bumi yang hilang dari Undang-undang Cipta Kerja saat naskah berada di pemerintah.
Menurutnya, pasal itu memang sudah seharusnya dihapus.
"Terkait pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi itu seharusnya memang dihapus. Karena itu kan terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Sebab, kata dia, berdasarkan putusan panitia kerja, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang seharusnya dihilangkan. Namun, kenyataan, pasal yang berisikan empat ayat tersebut masih tercantum dalam naskah UU Ciptaker berjumlah 812 halaman yang dikirim DPR ke pemerintah.
Supratman berujar, adapun pasal yang mengatus terkait dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) awalnya merupakan keinginan pemerintah yang mengusulkan pengalihan kewenangan BPH migas toll fee dari BPH ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Atas dasar itu kami bahas di panja tapi diputuskan tidak diterima di panja. Tetapi dalam naskah yang tertulis itu yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1 sampai 4. Karena tidak ada perubahan oleh setneg itu mengklarifikasi ke Baleg," ujar Supratman.
Dari hasil klarifikasi dan konsultasi ke Baleg, Supratman memastikan bahwa memang pasal 46 seharusnga tidak ada.
"Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke undang-undang eksisting jadi tidak ada di Undand-Undang Ciptaker," kata Supratman.
Berbeda Jumlah Halaman
Baca Juga: Mensesneg Pratikno: UU Cipta Kerja Beda Jumlah Halaman Tapi Substansi Sama
Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara terkait perubahan jumlah halaman draft final Undang-undang Cipta Kerja yang diserahkan dari DPR kepada Presiden Jokowi.
Semula, draft final yang diserahkan dari DPR berjumlah 812 halaman. Namun, kekinian beredar naskah draft UU Cipta Kerja yang yang diterima MUI dan Muhammadiyah berjumlah 1.187 halaman.
Pratikno menuturkan, format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden Jokowi.
"Tapi substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg, yakni 1.187 halaman sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Pratikno menuturkan, sebelum naskah RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi dan masuk lembaran negara, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis.
Setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensesneg, sudah melalui persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Berita Terkait
-
Saksi Pengrusakan Kantor NasDem: Kami Sudah Matikan Lampu, Tetap Dirusak
-
Hari Ini Petinggi KAMI Ahmad Yani Diperiksa Polisi Setelah Hampir Ditangkap
-
Politisi Pendukung Jokowi Teriak Tolak Pembangkangan Sipil: Kami Tak Bodoh
-
Terlibat Perusakan Mobil Dinas PU, Satu Pendemo di Medan Tersangka
-
Kantor NasDem Makassar Dirusak, Aksi Mahasiswa Diduga Disusupi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal