Suara.com - Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mendorong Kementerian Kesehatan untuk membiayai vaksin Covid-19 agar dapat digunakan gratis oleh masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah.
Marwan dalam pernyataan pers, Jumat (23/10/2020), mengatakan Kemenkes menjadi kementerian yang sebaiknya menanggung pembiayaan vaksin. Alasannya, tingkat serapan anggaran di kementerian tersebut belum maksimal sehingga dana sisa dapat dialihkan ke biaya penyuntikan vaksin.
"Dan juga memang itu tupoksinya Kementerian Kesehatan," kata dia.
Ia mengatakan penyuntikan vaksin nantinya agar didorong bisa dilakukan secara lebih masif khususnya ke kalangan warga masyarakat kurang mampu atau berpenghasilan rendah.
Marwan juga mengingatkan sebelum vaksin disuntikkan kepada masyarakat juga agar terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan baku dari sisi pendekatan kesehatan, ilmiah dan sebagainya.
"Ini untuk memastikan supaya tidak adanya efek klinis maupun pengaruh kesehatan tubuh yang mengkhawatirkan setelah penyuntikan vaksin," kata dia.
Marwan juga mengingatkan masyarakat supaya disiplin mematuhi protokol kesehatan, terutama selalu memakai masker standar, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan (hand sanitizer).
"Juga sangat baik untuk mengkonsumsi makanan bergizi, cukup istirahat dan berolahraga agar daya kekebalan, imunitas dan tingkat antibodi mampu berfungsi optimal," katanya.
Tanggung jawab Kementerian Kesehatan
Baca Juga: Vaksinasi Dipercepat: Pembelian Vaksin Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020, mengatakan tanggung jawab pengadaan vaksin harus jelas ditentukan sejak dini dan pengadaan vaksin gratis untuk rakyat akan menjadi urusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Perlu saya ingatkan dalam pengadaan vaksin ini mestinya harus segera jelas. Kalau menurut saya, untuk vaksin yang gratis, untuk rakyat, urusan menteri kesehatan. Untuk yang mandiri, yang bayar itu urusannya BUMN," ujarnya.
Dia mengatakan dengan penentuan tersebut, maka siapa yang bertanggungjawab atas pengadaan vaksin menjadi jelas.
"Ini menjadi jelas. Kalau nggak seperti ini, siapa yang menandatangani menjadi tidak jelas, siapa yang tanggung jawab," ujar dia.
Dalam rapat terbatas, Jokowi juga meminta jajarannya memikirkan secara serius komunikasi kepada publik terkait vaksinasi.
Dia tidak mau, komunikasi yang kurang baik menyebabkan kesalahpahaman publik dan menimbulkan gejolak seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
Dedi Mulyadi Klaim Sehat Tanpa Obat Kimia, Jejak Digital Berkata Lain
-
CEK FAKTA: Joe Biden Terserang Kanker Gara-gara Vaksin Covid-19, Benarkah?
-
Lama Tak Terdengar, Dokter Terawan Isi Kuliah Umum di Harvard Pamer Asca Cita Prabowo
-
Pernah Berseteru Soal Terapi Cuci Otak, Begini Reaksi IDI Setelah Dokter Terawan Jadi Penasihat Prabowo
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India