Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo. Hal itu diungkapkan tim JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).
Dalam persidangan ini, tim JPU membantah pernyataan tim kuasa hukum Prasetijo terkait dakwaan yang disebut tidak jelas dan cermat. Dalam dakwaan, lanjut tim JPU, sudah dijelaskan secara gamblang unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap jenderal bintang satu tersebut.
"Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa. Karena dalam surat dakwaan penuntut umum kepada terdakwa telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," kata Jaksa Yeni Trimulyani.
Yeni menambahkan, dalam surat dakwaan juga telah dijelaskan tentang waktu hingga tempat dimana tindak pidana dilakukan. Dengan demikian, tindak pidana surat palsu yang dilakukan oleh Prasetijo telah dijelaskan dalam surat dakwaan.
"Surat dakwaan tersebut telah cermat jelas dan lengkap dengan menunjukan waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan," jelasnya.
Atas dasar itu, tim JPU meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Prssetijo sepenuhnya. Kemudian, hakim juga diminta menerima dakwaan yang dibuat oleh JPU.
"Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Prasetijo Utomo. Menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum," papar Yeni.
Selanjutnya, hakim juga diminta melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan. Jika nantinya hakim mempunyai pendapat lain, JPU meminta agar ada putusan yang adil.
"Melanjutkan Pemeriksaan perkara Pidana atas nama Terdakwa Prasetijo Utomo. Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo at bono)," pungkasnya.
Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra
Dakwaan
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa tiga pasal berbeda dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Hal tersebut diketahui seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020) lalu.
Pertama, Prasetijo didakwa jaksa telah melakukan, menyuruh, hingga turut serta dalam membuat surat palsu untuk Djoko Tjandra. Sangat jelas, tindakan itu mampu menimbulkan kerugian.
Jaksa mengatakan, tindakan Brigjen Prasetijo dalam menggunakan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan telah merugikan institusi Polri secara immateriil. Bahkan, jaksa menyebut jika jenderal bintang satu itu telah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
Jaksa melanjutkan, pihak yang mengalami kerugian immateriil adalah otoritas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan Bandara Supadio, Pontianak. Sebab, ada tindakan memanipulasi petugas dengan menggunakan surat yang tidak benar.
Selanjutnya, Brigjen Prasetijo juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut seorang pejabat. Dia secara sengaja membantu melepaskan atau memberi pertolongan pada Djoko Tjandra yang saat itu tengah menjadi buronan Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ajukan Permohonan Sidang Offline karena Ini
-
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra
-
Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, JPU: Namanya Kami Tulis Teliti
-
Jalani Sidang, Penampilan Jaksa Pinangki Jadi Sorotan
-
Kelar Jalani Sidang, Pinangki Pakai Lagi Rompi Tahanan Warna Pink
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu