Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo. Hal itu diungkapkan tim JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).
Dalam persidangan ini, tim JPU membantah pernyataan tim kuasa hukum Prasetijo terkait dakwaan yang disebut tidak jelas dan cermat. Dalam dakwaan, lanjut tim JPU, sudah dijelaskan secara gamblang unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap jenderal bintang satu tersebut.
"Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa. Karena dalam surat dakwaan penuntut umum kepada terdakwa telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," kata Jaksa Yeni Trimulyani.
Yeni menambahkan, dalam surat dakwaan juga telah dijelaskan tentang waktu hingga tempat dimana tindak pidana dilakukan. Dengan demikian, tindak pidana surat palsu yang dilakukan oleh Prasetijo telah dijelaskan dalam surat dakwaan.
"Surat dakwaan tersebut telah cermat jelas dan lengkap dengan menunjukan waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan," jelasnya.
Atas dasar itu, tim JPU meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Prssetijo sepenuhnya. Kemudian, hakim juga diminta menerima dakwaan yang dibuat oleh JPU.
"Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Prasetijo Utomo. Menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum," papar Yeni.
Selanjutnya, hakim juga diminta melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan. Jika nantinya hakim mempunyai pendapat lain, JPU meminta agar ada putusan yang adil.
"Melanjutkan Pemeriksaan perkara Pidana atas nama Terdakwa Prasetijo Utomo. Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo at bono)," pungkasnya.
Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra
Dakwaan
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa tiga pasal berbeda dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Hal tersebut diketahui seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020) lalu.
Pertama, Prasetijo didakwa jaksa telah melakukan, menyuruh, hingga turut serta dalam membuat surat palsu untuk Djoko Tjandra. Sangat jelas, tindakan itu mampu menimbulkan kerugian.
Jaksa mengatakan, tindakan Brigjen Prasetijo dalam menggunakan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan telah merugikan institusi Polri secara immateriil. Bahkan, jaksa menyebut jika jenderal bintang satu itu telah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
Jaksa melanjutkan, pihak yang mengalami kerugian immateriil adalah otoritas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan Bandara Supadio, Pontianak. Sebab, ada tindakan memanipulasi petugas dengan menggunakan surat yang tidak benar.
Selanjutnya, Brigjen Prasetijo juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut seorang pejabat. Dia secara sengaja membantu melepaskan atau memberi pertolongan pada Djoko Tjandra yang saat itu tengah menjadi buronan Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ajukan Permohonan Sidang Offline karena Ini
-
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra
-
Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, JPU: Namanya Kami Tulis Teliti
-
Jalani Sidang, Penampilan Jaksa Pinangki Jadi Sorotan
-
Kelar Jalani Sidang, Pinangki Pakai Lagi Rompi Tahanan Warna Pink
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki