Suara.com - Polri memberikan hukuman terhadap Brigjen EP karena bergabung dengan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kekinian Brigjen EP nonjob hingga pensiun.
Terkait itu, Arus Pelangi, ELSAM, SGRC Indonesia, dan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menganggap Polri juga telah menyalahi aturan terkait pemberian sanksi tersebut.
Polri dinilai melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 4 butir h Perkap disebutkan konsep dasar perlindungan HAM antara lain, HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya/agama/keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin/orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab.
Selain itu, Pasal 6 butir h aturan yang sama mengatakan bahwa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang termasuk dalam cakupan tugas Polri, meliputi, hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual.
"Jadi keputusan nonjob yang dijelaskan melalui pernyataan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan jelas melanggar aturan internal mereka sendiri," demikian yang tertulis dalam keterangan pers, Jumat (23/10/2020).
Melihat kasus EP, beragam LSM tersebut menganggap pemerintah telah melanggar hak kelompok LGBT untuk bisa hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, pemerintah juga terkesan mengesampingkan perspektif korban.
"Seharusnya Pemerintah, dalam konteks ini TNI dan Polri dan seluruh jajarannya, bertugas untuk melindungi kebebasan berekspresi dan berserikat," tuturnya.
Arus Pelangi, ELSAM, SGRC Indonesia dan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menjelaskan kalau tugas pimpinan Polri ialah untuk memastikan kalau anggotanya dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.
Dengan begitu, tugas negara dan pimpinan militer dan polisi harus mendorong upaya profesionalisme prajurit.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI
Orientasi seksual anggota TNI dan Polri dianggap bukan ranah yang berkaitan dengan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pertahanan dan keamanan.
"Sehingga tidak tepat jika negara dan pimpinan Polri serta TNI mengurusi orientasi seksual anggotanya yang merupakan privasi dari anggotanya."
Sebelumnya, salah satu jenderal polisi telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan atau nonjob sampai pensiun karena bergabung dengan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Anggota itu berinisial EP berpangkat Brigjen.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sanksi tersebut telah diberikan setahun silam.
"Sudah setahun yang lalu," kata Irjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT.
Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
"Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi," ujar Sutrisno menegaskan.
Berita Terkait
-
Rupanya Gara-gara Bara Rokok Gedung Kejagung Terbakar
-
Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI
-
DPR: Jangan Gunakan Paradigma Budaya Barat dalam Melihat LGBT
-
IPW Sebut Ada Belasan Anggota Polisi LGBT Tak Terungkap, Ini Kata Polri
-
Silang Pendapat Warganet Tanggapi Pernyataan Paus Fransiskus Soal LGBT
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik
-
Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas
-
Habiburokhman Dukung Polri Usut Kasus Korupsi Batubara: Siapapun Terlibat Harus Tanggung Jawab!
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini
-
PB PMII Dukung Polri Bongkar Mega Korupsi, Tolak Intervensi TNI
-
DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus
-
Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah
-
AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol