Suara.com - Buronan kasus narkotika, Elissa Gunawan ditangkap di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) malam. Ia lantas dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani hukuman yang didakwakan terhadapnya.
Elissa ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.
"Telah berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan yang dikutip Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Elissa Gunawan, perempuan kelahiran 1982 itu buron usai diputuskan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis kokain dengan amar putusan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair enam bulan kurungan. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013.
Ia buron selama tujuh tahun dan baru ditangkap pada Kamis malam. Akibatnya harus menjalani seluruh hukumannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Awal Mula Elissa Menerima Paket "Kalung" Berisikan Kokain
Dilansir dari putusan.mahkamahagung.go.id, awalnya Elissa dipertemukan dengan saksi Andhi Chandra oleh David di kediamannya di Apartemen FX Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada awal Desember 2010. Elissa dan David sudah saling kenal sebelumnya di Amerika Serikat.
Dari pertemuan itu, mereka pun akhirnya menjadi dekat karena Andhi menjadi sering berkunjung ke kediaman Elissa. Saat berada di kediaman Elissa, Andhi sempat menyampaikan kalau David akan mengirimkan hadiah untuknya dari Amerika Serikat.
Tetapi Andhi mau kalau hadiah itu dikirimkan ke alamat kediaman Elissa.
Baca Juga: Puluhan Napi Reaktif Covid-19, Lapas Kerobokan Lockdown
"Eh, Lis, si David bakalan ngirimin hadiah buat gua, gua kirim ke alamat lo ya," demikian petikan ucapan Andhi yang dilansir Suara.com, Jumat (23/10/2020).
"Oh, kenapa mesti dikirim ke apartemen gua?" tanya Elissa.
"Enakan ke alamat lo ya, karena gua ada rencana ke Aussie," balas Andhi.
Elissa pun setuju dengan permintaan Andhi itu. David yang bakal mengirimkan paket langsung menghubungi melalui Blackberry Messenger dan langsung diiyakan Elissa.
Dalam putusan, Elissa disebutkan mengetahui kalau isi paket yang dimaksud adalah narkotika jenis kokain. Di Indonesia, kokain masuk ke dalam narkotika kategori golongan I.
"Namun, hal tersebut tidak dilaporkan terdakwa Elissa kepada pihak yang berwajib," demikian bunyi dalam putusan.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Lapas, Ribuan Petugas Dimutasi ke Nusakambangan
-
Keluarga Bongkar Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Tanpa Pemberitahuan, Dianggap Langgar SOP
-
Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
-
Apa Itu Lapas Super Maximum Security? Rumah Ammar Zoni di Nusakambangan
-
Imbas Ammar Zoni Dipindah, Sisi Lain Nusakambangan Terkuak: Ada Perumahan Tak Berpenghuni
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 23 Oktober 2025: Waspada Transisi Musim dan Hujan Lebat
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO