Suara.com - Facebook mengeluarkan program pemberian bantuan untuk bisnis kecil dan Indonesia termasuk salah satu negara yang mendapatkan bantuan UKM tersebut. Bagaimana syarat dan jadwal daftar bantuan UKM dari Facebook? Simak cara daftar bantuan UKM dari Facebook berikut ini.
Di laman Facebook tertulis judul "Small Business Grants Programe" atau dapat diartikan Program Bantuan untuk Bisnis Kecil. Facebook menyadari bahwa bisnis kecil di Indonesia mungkin mengalami gangguan akibat wabah global COVID-19.
Facebook berinisiatif bahwa sedikit dukungan finansial dapat bermanfaat untuk pelaku UKM. Jadi Facebook memutuskan untuk menawarkan USD 100 juta dalam bentuk hibah tunai dan kredit iklan untuk membantu selama masa sulit ini.
Lalu bagaimana jadwal, syarat, dan cara daftar bantuan UKM dari Facebook ini? simak uraian ini sampai tuntas ya.
Syarat Penerima Bantuan UKM dari Facebook
Saat membaca ini Anda mungkin bertanya-tanya apakah bisnis saya memenuhi syarat? Facebook mengungkapkan bantuan hibah akan diberikan kepada 30.000 bisnis kecil yang memenuhi syarat di lebih dari 30 negara. Agar memenuhi syarat untuk melamar, bisnis Anda harus:
- Memiliki antara 2 dan 50 karyawan
- Telah menjalankan bisnis selama lebih dari setahun
- Pernah mengalami gangguan keuangan akibat COVID-19
- Berada di atau dekat lokasi tempat Facebook beroperasi
Untuk memeriksa apakah wilayah Anda memenuhi syarat, atau untuk mendaftar pembaruan email saat aplikasi dibuka, Anda bisa melihat cara mendaftar langsung di situs facebook.com [di sini].
Jadwal dan Cara Daftar Bantuan UKM dari Facebook
Khusus untuk pemilik Usaha kecil di Indonesia dapat mengajukan lamaran antara 6 Oktober - 2 November 2020. Di Indonesia, Facebook menawarkan hibah sekitar Rp 12.500.000.000 untuk sekitar 400 usaha kecil yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Viral Video Mirip Jokowi Lempar Bantuan ke Jalan, Publik Soroti Etikanya
Setiap hibah berjumlah sekitar Rp 31.017.300 yang terdiri dari Rp 19.385.800 dalam bentuk tunai dan Rp 11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional untuk membantu selama masa sulit ini. Hibah tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat yang terdaftar di Indonesia.
Facebook tidak mewajibkan pemilik bisnis kecil untuk memiliki akun Facebook untuk mendaftar. Harap dicatat bahwa Anda harus secara fisik berada di negara Indonesia untuk mengakses formulir aplikasi.
Syarat Dokumen Pengajuan Bantuan UKM dari Facebook
Kalau Anda merupakan pemilik bisnis kecil atau UKM dan ingin mendapatkan hibah dari facebook, maka Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Akta Pendirian badan usaha Anda
- Akta Perubahan Terakhir (Serahkan hanya jika ada perubahan struktur direksi yang berlaku bagi Anda sebagai pemohon) badan usaha Anda
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari badan usaha Anda
Kunjungi situs [Facebook for Bussiness] untuk informasi lebih lanjut.
Demikian jadwal, syarat, dan cara daftar bantuan UKM dari Facebook. Segera daftar jika kalian berminat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Menembus Awan Tanpa Jejak: Ambisi Singapore Airlines Menata Langit Biru Masa Depan
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?