Suara.com - Budayawan Sujiwo Tejo kembali angkat bicara mengenai wacara pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia. Seolah menyindir petinggi negara, Sujiwo Tejo mengatakan baiknya mereka lebih dulu menjajal vaksinnya.
Menurut Sujiwo Tejo, keberanian para pemimpin negara tersebut yang akan menentukan langkah rakyat sebelumnya.
Sebab apabila mereka berani vaksin Covid-19, rakyat pun bisa dipastikan akan ikut berani juga.
"Tentang vaksinasi Corona baiknya para petinggi dulu yang divaksin, setelah terbukti mereka berani divaksin, baru rakyat akan berani," kata Sujiwo Tejo lewat jejaring Twitter miliknya, Jumat (24/10/2020) petang.
Lebih lanjut lagi, Sujiwo Tejo mengingatkan para petinggi negara dengan konsep kepemimpinan sebagaimana dicetuskan oleh Ki Hadjar Dewantara.
Adapun konsep yang disorot oleh Sujiwo Tejo tidak lain bagian "Ing Ngarsa Sung Tulodo" yang bisa diartiakn menjadi "Di Depan Memberi Contoh".
Sujiwo Tejo menyatakan konsep tersebut harus diresapi oleh para petinggi negara, terkhusus untuk kasus vaksinasi Covid-19 ini.
Sebab menurutnya petinggi negara lah yang seharusnya masuk ke dalam gelombang pertama pengadaan vaksin negara.
"Ini sesuai dengan ajaran Ki Hadjar Dewantara bahwa pemimpin itu harus 'Ing Ngarsa Sung Tuladha'," ungkapnya.
Baca Juga: Tambah 44 Pasien, DIY Tembus 3.506 Kasus Positif COVID-19
"Jangan khianati Ki Hadjar Dewantara," tandasnya.
Pemerintah Targetkan Vaksin Dapat Digunakan Masyarakat Akhir Tahun
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan pengadaan vaksin saat ini menjadi prioritas pemerintah. vaksin itu disebut bisa diakses akhir tahun ini.
Airlangga menungkapkan, bahwa pemerintah juga telah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait pembelian vaksin peraturan menteri kesehatan (Permenkes).
“Metode pembeliannya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran, dan tepat jumlah,” ujar Airlangga dalam diskusi secara virtual di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta, seperti dikutip dari laman Satgas Covid-19, Kamis (22/10/2020).
Lebih lanjut, menurutnya bahwa pemerintah akan menempuh dua jalur dalam pengadaan vaksin tersebut. Pertama jalur mandiri melalui pengembangan Virus Merah Putih yang dalam tahap siap masuk ke produksi pada akhir tahun 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya