- Satpol PP Pulogadung memimpin Operasi Pekat melibatkan TNI, Polri, Dishub, dan instansi terkait demi ketertiban umum.
- Operasi ini dilaksanakan sebagai penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Minggu (15/2/2026).
- Hasil operasi meliputi pengamanan 25 botol miras, penjangkauan satu PPKS, dan pengangkutan dua gerobak pelanggar aturan.
Suara.com - Satpol PP Kecamatan Pulogadung menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) besar-besaran guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Jakarta Timur.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung dengan didampingi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Operasi terpadu tersebut melibatkan berbagai unsur mulai dari TNI, Polri, hingga anggota Dinas Perhubungan Kecamatan Pulogadung.
Instansi lain seperti P3S Dinas Sosial, petugas Puskesmas, PTSP, hingga unsur Pariwisata juga turut diterjunkan dalam aksi lapangan tersebut.
Pelaksanaan Operasi Pekat ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dan penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi warga," bunyi keterangan resmi dari akun media sosial Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Dalam penyisiran, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 25 botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merk.
Petugas juga menjaring satu orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk diberikan penanganan lebih lanjut.
Selain itu, dua unit gerobak yang dianggap melanggar aturan ketertiban juga turut diangkut oleh petugas di lapangan.
Baca Juga: Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
Seluruh hasil penertiban tersebut kini telah diamankan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Satpol PP berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait dan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat.
Penegakan Perda ini dijalankan secara tegas dan profesional, namun tetap berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif, pembinaan serta perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan," lanjut bunyi keterangan tersebut.
Diharapkan melalui operasi ini, perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan dapat terwujud dengan lebih optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!