Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa delapan tersangka kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan terhadap mereka dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/10/2020) besok.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri.
"Rencana delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa tanggal 27 Oktober pukul 10.00 WIB oleh Tim Penyidik Gabungan Dit Tipidum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan," kata Sambo kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat Kejaksaan Agung RI.
Penyidik menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Lima tersangka yang merupakan tukang bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAN.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT ARM berinisial R.
Sambo menjelaskan penetapan tersangka terhadap UAN lantaran dianggap lalai, yakni tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.
Baca Juga: Lahan Parkir Senayan City Kebakaran, Puluhan Rumah Warga Ludes Terbakar
Sementara NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner. Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," pungkas Sambo.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rumah Dijadikan Lahan Parkir Senayan City Kebakaran, Diduga Korsleting
-
Lahan Parkir Senayan City Kebakaran, Puluhan Rumah Warga Ludes Terbakar
-
Kebakaran di Jalan Simprug Golf Jaksel, 21 Armada Pemadam Dikerahkan
-
113 Oknum Anggota Polri Dipecat, 80 Persen karena Narkoba
-
Oknum Polisi Jadi Kurir Sabu, Terlibat Dalam Jaringan Internasional
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Kisah Sukses UMKM dari Sumenep, Perjuangan Rosidah Membesarkan Usaha Gula Merah Berkat KUR BRI
-
Cegah Kusam! Ini 5 Night Cream Vitamin C untuk Kulit Tampak Cerah Merata
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Tren Lip Skinification: Saat Lipstik Berubah Jadi Skincare untuk Bibir
-
Bara yang Dikira Padam Berujung Petaka, Gudang Arang di Bondowoso Hangus Terbakar
-
Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan 'Full Senyum', Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja
-
Berkat KUR BRI, Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Kini Berkembang Pesat
-
Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Akan Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri: Calon Pemimpin Masa Depan
-
Elegan! Ini 7 Rekomendasi Merk Handuk yang Cocok Jadi Souvenir dan Hampers
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo