Suara.com - Seorang petugas polisi di India yang beragama Muslim, diskors karena dianggap melanggar norma-norma aturan berpakaian setelah memelihara jenggot tanpa izin dari atasannya.
Menyadur The Print, Senin (26/10/2020) Intsar Ali, sub-inspektur yang ditempatkan di kantor polisi Ramala di distrik Baghpat, dijatuhi skors setelah dianggap melanggar aturan cara berpakaian.
Buku pedoman kode berpakaian polisi menyatakan bahwa selain anggota komunitas Sikh, anggota polisi lainnya tidak boleh memelihara jenggot tanpa izin dari pihak berwenang.
"Ali diskors kemarin karena dia merawat jenggotnya tanpa izin dan bahkan setelah instruksi berulang kali, dia tidak mematuhi norma kode berpakaian," buka Baghpat SP Abhishek Singh.
"Sebelumnya, dia juga diberi pemberitahuan penyebab masalah tersebut. SI Ali telah ditangguhkan karena ketidakdisiplinan dan penyelidikan telah diperintahkan terhadapnya." sambungnya.
Baghpat menambahkan dalam sebuah pernyataan, "Intsar Ali sebelumnya diberikan pemberitahuan karena tidak mengikuti protokol seragam dan memotong jenggot di masa lalu. Meskipun demikian, Ali terus mencemooh norma kode pakaian tanpa izin dari otoritas terkait / tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya."
Di sisi lain, Ali mengatakan bahwa ia sudah meminta izin kepada petugas tentang merawat jenggotnya namun tidak ditanggapi.
"Saya telah menulis surat meminta izin pada November 2019. Saya telah melayani Kepolisian UP selama 25 tahun, dan hingga sekarang, tidak ada yang menghentikan saya untuk memelihara jenggot." ungkap ali kepada ThePrint.
Sub-inspektur tersebut mengakui bahwa para seniornya telah menyuruhnya untuk memotong jenggotnya beberapa kali sejak tahun lalu.
Baca Juga: Intip Koleksi Merak Putih di TMSBK Bukittinggi
"Saya bergabung sebagai seorang polisi pada tahun 1994; pada saat itu, saya memiliki jenggot yang tipis. Namun selama beberapa tahun terakhir, saya selalu memiliki jenggot sepanjang ini." ujar Ali.
"Saya meminta cuti tahun lalu, dan SP saat itu, Pratap Gopendra Yadav, menanyai saya tentang jenggot saya. Saya telah mendapatkan posting di tempat lain juga, selama bertahun-tahun pelayanan, tetapi tidak ada yang pernah menghentikan saya." sambungnya Ali.
SP Abhishek Singh tidak dapat memberikan keterangan mengenai surat permohonan SI yang ditunda.
"Sampai pemeriksaan selesai, Ali tidak akan bertugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, akan diputuskan apakah dia harus dipekerjakan kembali," kata PRO.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak