Hal fundamental kedua, menurut Menteri Johnny, berkaitan dengan pembahasan dan pemikiran terkait migrasi TV analog yang telah berlangsung sejak tahun 2004.
Menurutnya, pembentukan Tim Nasional Migrasi TV Digital dan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) juga telah dilakukan pada tahun 2007, namun terus kandas karena gagalnya kehadiran legislasi berupa Undang-Undang di bidang penyiaran.
“Padahal kesepakatan internasional untuk dilakukannya ASO sudah sangat lama berlangsung. International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006 telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015,” tuturnya.
Menteri Kominfo mengungkap hasil Konferensi ITU 2007 dan 2012 mengenai pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk TV terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband.
“Di tingkat regional, terdapat Deklarasi ASEAN: Menuntaskan ASO di tahun 2020. Itupun kita sudah tertinggal 2 tahun, karena baru kita laksanakan dua tahun setelah pengesahan undang-undang ini. Semua hambatan itu akan berakhir seiring disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan kebuntuan itu diakhiri,” tegasnya.
Perubahan fundamental ketiga berkaitan dengan penetapan ASO paling lambat pada tahun 2022. Menteri Johnny meyakini hal itu akan membawa dampak luar biasa khususnya dalam penghematan pita frekuensi 700 MHz sebagai frekuensi yang sangat ideal untuk Transformasi Digital Nasional.
“Saat ini dengan menggunakan sistem analog seluruh kapasitas frekuensi 700 MHz sejumlah 328 MHz digunakan untuk siaran TV. Dengan ASO akan ada penghematan (digital dividend) sebesar 112 MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan yang pertama pasti untuk transformasi digital,” tuturnya.
Menteri Kominfo menyatakan pemanfaatan frekuensi 700 MHz untuk mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia berupa penambahan kenaikan PDB; penambahan lapangan kerja baru; penambahan peluang usaha baru; dan penambahan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Hal ini sesuai dengan data dari hasil kajian konsultan internasional Boston Consulting Group,” ujarnya.
Baca Juga: Apresiasi Karya Jurnalis saat Pandemi Covid-19, Kominfo Gelar AJK 2020
Efisiensi Spektrum Frekuensi
Hal fundamental ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Menteri Johnny, memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital. Bahkan, menurutnya dapat mencegah inefisiensi pemanfaatan sumberdaya terbatas seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur pasif.
“Fakta bahwa infrastruktur itu dibangun oleh masing-masing pelaku Industri selain telah menyebabkan biaya tinggi juga telah berdampak pada pembangunan tata kota, sehingga tampak seperti tidak ada kordinasi satu sama lain. Padahal dengan pendekatan infrastruktur sharing bahkan frekuensi sharing maka Industri dapat melakukan efisiensi optimal. Dengan kekuatan ini selayaknya industri Telekomunikasi dalam negeri dapat mampu bersiang dengan gobal player termasuk over the top (OTT),” ungkapnya.
Menteri Kominfo menegaskan sitematika Undang-Undang Cipta Kerja juga mencegah dampak dibukanya network sharing ini dengan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Norma itu dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan agar tercipta persaingan usaha yang sehat pada sektor telekomunikasi.
“Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik,” tegasnya.
Pemegang Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, menurut Menteri Johnny dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lain dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru.
Berita Terkait
-
Apresiasi Karya Jurnalis saat Pandemi Covid-19, Kominfo Gelar AJK 2020
-
Klaim Tampung Aspirasi Buruh, Mahfud: Pembahasan UU Ciptaker Sudah Setahun
-
Jokowi Diminta Dengarkan Penolak UU Cipta Kerja
-
Temukan Perubahan UU Ciptaker: Terlihat Sepele, Tapi Sangat Ubah Substansi
-
Registrasi Kartu Perdana Kelak Harus Pakai Pindai Sidik Jari
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook