Suara.com - Anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Suryadi Jaya Purnama menemukan perubahan yang substansial pada UU Cipta Kerja versi 1.187 soal Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
"Perubahan ini terlihat sepele, tapi sangat mengubah substansi karena awalnya yang akan diatur lebih lanjut dalam PP adalah implementasi dari ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum," kata Suryadi.
Terlihat perubahan kalimat pada Pasal 50 angka 7, dimana pada Pasal 42 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang berbunyi "... keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d diatur dalam Peraturan Pemerintah" menjadi "... keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah."
"Sesuai dengan penjelasan Pasal 50 UU Cipta Kerja angka 7 pasal 42 ayat 2 huruf e, yang masuk ke dalam pengaturan PP tidak hanya ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan namun juga jumlah terbangunnya rumah dari total unit yang tersedia," kata dia dalam pernyataan tertulis.
Suryadi menambahkan perubahan pasal memperlihatkan bahwa angka keterbangunan perumahan sebesar 20 persen menjadi perhatian khusus sebab akan diatur lebih lanjut dalam PP.
"Apalagi pada awal draft RUU Cipta Kerja persentase keterbangunan ini sempat akan dihilangkan namun telah diperjuangkan oleh FPKS untuk dipertahankan sebagai bagian terhadap perlindungan konsumen," kata dia.
Dengan demikian, kata dia, dapat disimpulkan perubahan berbagai versi UU Cipta Kerja tenyata tidak hanya mengubah format saja, melainkan juga terdapat pengubahan subtansi UU itu sendiri.
Berbeba dengan penjelasan Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara pada Pasal 46 UU Cipta Kerja tidak mengubah substansi yang telah disepakati di DPR.
Baca Juga: Kementan : UU Ciptaker Memiliki Peran Strategis Sejahterakan Petani
"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat oanja baleg DPR," kata Dini di Jakarta dalam laporan Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Pasal 46 terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja.
Pasal 46 tersebut sejatinya merupakan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu (14/12/2020).
Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.
Supratman menjelaskan Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir Migas karena Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata Dini.
Berita Terkait
-
Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
UU Ciptaker Keok! MK: Buat UU Ketenagakerjaan yang Baru!
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh soal UU Ciptaker, Begini Respons DPR
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi
-
Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah
-
Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya
-
Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Kemnaker dan Kemenekraf Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Industri Ekonomi Kreatif
-
Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan