News / Nasional
Senin, 26 Oktober 2020 | 16:31 WIB
Ferdinand Hutahaean (Suara.com/Ria Rizki)

Tetapi Dini memastikan tidak mengubah substansi.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," kata Dini.

Load More