Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Banda Aceh menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bukan qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dalam menangani kasus kekerasan anak.
"Melalui Unit PPA, kami tetap menggunakan UU Perlindungan Anak. Jadi kami tidak menggunakan qanun jinayat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers di Banda Aceh, Rabu (28/10/2020).
Ryan mengatakan kejahatan terhadap anak terutama pencabulan maupun pelecehan seksual sudah sangat meresahkan, karena itu pihaknya tidak menggunakan qanun, supaya memberikan efek jera kepada pelaku.
"Tidak bisa hanya dengan kenakan qanun, tapi kita kenakan UU khusus, karena lex specialis. Jadi kita kenakan UU Perlindungan Anak biar ada efek jera terhadap yang lainnya dengan hukuman yang maksimal," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ryan juga mengatakan kasus yang berhubungan dengan perempuan dan anak di Banda Aceh tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2019.
"Terutama kasus berkaitan dengan pencabulan," tuturnya.
Namun, untuk angka kasus pastinya selama dua tahun terakhir, pihaknya belum bisa menyampaikan karena belum direkap.
"Kami akan merilis pada akhir tahun ini. Nanti berapa jumlahnya dan perbandingannya akan kami sampaikan," pungkas Ryan. Antara
Baca Juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumsel Kian Naik, Pelaku Ialah Orang Dekat
Berita Terkait
-
Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Demi Jalan-Jalan Lepas Penat, Ibu di Bantul Tega Lakban Mulut dan Kaki Balitanya di Kontrakan
-
Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam