Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Banda Aceh menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bukan qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dalam menangani kasus kekerasan anak.
"Melalui Unit PPA, kami tetap menggunakan UU Perlindungan Anak. Jadi kami tidak menggunakan qanun jinayat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers di Banda Aceh, Rabu (28/10/2020).
Ryan mengatakan kejahatan terhadap anak terutama pencabulan maupun pelecehan seksual sudah sangat meresahkan, karena itu pihaknya tidak menggunakan qanun, supaya memberikan efek jera kepada pelaku.
"Tidak bisa hanya dengan kenakan qanun, tapi kita kenakan UU khusus, karena lex specialis. Jadi kita kenakan UU Perlindungan Anak biar ada efek jera terhadap yang lainnya dengan hukuman yang maksimal," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ryan juga mengatakan kasus yang berhubungan dengan perempuan dan anak di Banda Aceh tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2019.
"Terutama kasus berkaitan dengan pencabulan," tuturnya.
Namun, untuk angka kasus pastinya selama dua tahun terakhir, pihaknya belum bisa menyampaikan karena belum direkap.
"Kami akan merilis pada akhir tahun ini. Nanti berapa jumlahnya dan perbandingannya akan kami sampaikan," pungkas Ryan. Antara
Baca Juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumsel Kian Naik, Pelaku Ialah Orang Dekat
Berita Terkait
-
Jakarta Darurat Perundungan? Rano Karno Soroti Data Kekerasan Anak
-
Nuraninya di Mana? Tuduh Curi Jajan, Wanita Ini Tega Ikat dan Bakar Pipi Bocah 9 Tahun
-
Bocah Perempuan Diikat-Disundut Rokok, Bapak dan Anak di Palas Jadi Tersangka
-
Alarm Bahaya! Fakta Mengerikan Terungkap: 1 dari 2 Anak Jadi Korban Kekerasan, Tapi Tak Berani Lapor
-
Bejat, Ayah di Demak Siksa Balita Minum Air Kloset karena Stres Kalah Judi
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka