Suara.com - Di tengah perang kata-kata antara Erdogan dan Macron, majalah Prancis Charlie Hebdo terbitkan karikatur cabul Erdogan. Ankara kecam publikasi tersebut dengan sebutan “rasisme kebudayaan.“
Turki mengecam majalah Prancis Charlie Hebdo menghidupkan “rasisme kebudayaan“ setelah majalah tersebut pada Selasa (27/10) malam waktu setempat, memajang gambarkarikatur Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di halaman depan edisi terbarunya.
Charlie Hebdo dianggap mengejek Erdogan. Karikatur tersebut menggambarkan Presiden Turki sedang duduk di atas sofa dengan mengenakan kaus dan celana dalam berwarna putih, sambil meminum sekaleng bir, sembari menyingkap rok seorang wanita berkerudung hingga memperlihatkan bokongnya yang telanjang.
“Ooh, sang nabi,“ kata karakter itu.
Sementara karikatur tersebut diberi judul “Erdogan: Secara Pribadi, Dia Sangat Lucu.“
Menanggapi publikasi tersebut, salah seorang juru bicara Erdogan, Fahrettin Altun, melalui cuitannya, "mengutuk upaya paling menjijikan dari publikasi ini untuk menyebarkan rasisme kebudayaan dan kebencian,” tulisnya via Twitter.
Karikatur ini pun sontak semakin memanaskan perselisihan antara Erdogan dan Macron yang meletup sejak beberapa pekan lalu.
Karikatur Charlie Hebdo muncul di tengah perang kata-kata antara Erdogan, Macron, dan pemimpin Eropa lainnya soal sekularisme dan Islam, menyusul aksi teror pemenggalan kepala seorang guru sekolah Prancis, Samuel Paty.
Dia dibunuh setelah memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad buatan Chalie Hebdo saat mengajar di kelas.
Baca Juga: Dukung Sikap Macron, Tagar #IStandWithFrance Trending di Medsos India
“Agenda anti-Muslim Presiden Prancis Emmanuel Macron membuahkan hasil! Charlie Hebdo baru saja menerbitkan sebuah seri yang disebut kartun dengan gambar-gambar tercela yang konon adalah presiden kita,” cuit Altun lagi.
Macron selama ini menegaskan akan tetap berpegang teguh pada tradisi dan hukum sekuler Prancis, yang menjamin kebebasan berbicara yang memungkinkan publikasi seperti Charlie Hebdo dapat dilakukan.
Macron juga mengatakan agama Islam tengah mengalami krisis di seluruh dunia dan meminta warga muslim Prancis agar bersikap loyal kepada konstitusi republik.
Di bawah prinsip-prinsip sekularisme Prancis atau laïcité, institusi keagamaan tidak memiliki pengaruh atas kebijakan publik yang diemban pemerintah. Idenya adalah untuk menjamin kesetaraan semua kelompok agama dan keyakinan di mata hukum.
Macron menuduh minoritas muslim Prancis sedang mengalami “separatisme Islam,” di mana warga lebih menaati hukum Syariah ketimbang konstitusi negara.
Sindir Macron periksa kesehatan mental
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini