Suara.com - Kantor Jaksa Penuntut Umum Lyon pada Sabtu waktu setempat atau Minggu (1/11/2020) dini hari WIB, mengumumkan penangkapan tersangka penembakan seorang pendeta Ortodoks, menurut surat kabar Prancis France24.
"Seseorang yang bisa sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi awal telah ditempatkan di tahanan polisi," kata Nicolas Jacquet, yang menambahkan bahwa tersangka tidak memiliki senjata saat ditangkapm demikian seperti dilansir dari kantor berita Anadolu, Minggu pagi.
Pastor Nikolaos Kakavelaki (52), adalah warga negara Yunani dan imam di Gereja Ortodoks Yunani Asumsi di arondisemen ke-7 Lyon. Dia dalam kondisi serius di rumah sakit setelah ditembak dari jarak dekat.
"Dia diserang oleh seorang pria lajang yang menembaknya dua kali," kata pihak berwenang kepada harian Le Figaro.
Serangan itu terjadi pada pukul 4 sore. (1500GMT) saat Kakavelaki menutup gereja. Dia mengatakan kepada penegak hukum bahwa dia tidak mengenal penyerangnya.
Walikota Lyon Gregory Doucet mengimbau warga untuk berhati-hati setelah serangan itu
"Pikiran pertama saya adalah tentang korban yang terluka sangat parah. Motivasinya tidak diketahui. Penyelidikan sedang dilakukan. Mari berhati-hati."
Serangan itu adalah yang terbaru yang mencengkeram Prancis selama dua bulan, dimulai dengan serangan pisau pada September terhadap dua korban di depan bekas kantor Charlie Hebdo dan pembunuhan guru Samuel Paty pada 16 Oktober di pinggiran kota Paris.
Empat insiden terpisah terjadi Kamis, termasuk pembunuhan brutal tiga orang di Nice, dan menggagalkan serangan di Lyon dan Avignon. Prancis tetap dalam keadaan siaga tinggi.
Baca Juga: Full Pernyataan Keras Jokowi Kecam Presiden Prancis yang Lukai Umat Islam
Presiden Emmanuel Macron telah meningkatkan pasukan di jalan-jalan dari 3.000 menjadi 7.000 dalam beberapa hari terakhir dan juga akan meningkatkan keamanan di sekolah.
Perdana Menteri Jean Castex mengumumkan pembentukan hotline telepon krisis khusus yang akan berlaku untuk membantu orang-orang menangani penembakan pada hari Sabtu.
Berita Terkait
-
Tanpa Neymar, PSG Lumat Nantes 3-0
-
Top 5 Bola Sepekan: Paul Pogba Kabarnya Pensiun dari Timnas Prancis
-
Full Pernyataan Keras Jokowi Kecam Presiden Prancis yang Lukai Umat Islam
-
Prancis Kembali Lockdown, Cegah Gelombang Kedua Covid-19 Makin Parah
-
Prancis Kembali Lockdown Tahap Dua dan Warga Miskin Makan Tikus serta Ular
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI