Suara.com - Sesuai peraturan lalu lintas perkeretaapian, pengguna kendaraan bermotor harus mendahulukan laju kereta api supaya selamat.
Mobil, motor, pesepeda dan pejalan kaki dilarang keras menerobos palang pintu kereta api saat angkutan umum tersebut melewati suatu jalan.
Akan tetapi, sebuah video yang dibagikan oleh pengelola akun Twitter @rakyatjelatatv menunjukkan bahwa sampai saat ini masih ada pengendara kendaraan bermotor yang nekat saat melewati rel kereta api.
"Mas. Sayangi nyawamu demi orang-orang yang menunggumu di rumah," tulis @rakyatjelatatv menerangkan videonya, Minggu (01/11/2020).
Dalam video tersebut, sebuah sepeda motor nampak tergeletak di pingir rel tepat di bawah roda kereta.
Setelah beberapa saat, perekam yang ada di kereta mendapati seseorang yang diduga pemilik motor tersebut sedang berpegangan di sebuah tiang jembatan.
Pemuda yang sedang memeluk tiang jembatan tersebut terlihat sedang berusaha menyelamatkan diri dari kereta api yang bisa saja menyambarnya.
Lebih berbahaya lagi, pengendara sepeda motor tersebut nekat menerobos kereta api tepat di atas jembatan.
Hingga artikel ini dibuat, video berdurasi kurang dari sepuluh detik tersebut telah dilihat hingga 50 ribu pengguna Twitter.
Baca Juga: Mobil Polisi Hancur Ditabrak Truk, Sopir Truk Diminta Menyerahkan Diri
Sementara ratusan warganet langsung menyambarnya unggahan itu di kolom komentarnya.
"Itu jembatan yang ada rel kereta biasa di pakai potong jalur sepeda motor buat ke jalan Kranggan Ciriung. Istilahnya jalan pintasnya biar ga lewat jalan raya, sayang nya pas ada kereta lewat dia jadi ya ngehindar gitu nyari tempat aman. Lokasi kali cikeas Cibinong - Citeureup Bogor," tulis warganet dengan akun @Iniden*** memberi informasi.
"Harusnya kena Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (“UU Perkeretaapian”)," timpal akun @AlpaZulu***
"Biasanya bukan karna ga sayang nyawa si tapi mungkin itu jalan satu satunya yang terdekat," celetuk akun @afroc***
Untuk diketahui, Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebut tentang larangan setiap orang di jalur kereta api.
(1) Setiap orang dilarang:
Berita Terkait
-
Cewek Ini Kabur usai Dipalak Pacar dan Ibunya, Disuruh Bayar Makan di Restoran Capai Rp4 Juta
-
Heboh Selebgram Non-Muslim Berbusana Ketat di Masjid Nabawi, Celine Evangelista Murka
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Viral Konten Tak Pantas Guru SD, Ajak ke KUA hingga Suapi Murid Sendiri
-
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden