Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri pada Senin (2/11/2020). Ada empat terdakwa yang akan mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam sidang perdana ini.
Mereka adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi.
Pantauan Suara.com, Irjen Napoleon datang lebih dulu di ruang persidangan. Jenderal polisi bintang dua itu tampak mengenakan batik lengan panjang berbalut rompi tahanan berwarna pink.
Setelahnya, rompi tahanan tersebut dicopot dan Napoleon langsung duduk di depan majelis hakim. Kepada hakim, Napoleon mengaku sehat dan siap untuk menjalani sidang.
"Sehat yang mulia. Siap (jalani persidangan)," kata Napoleon.
Dalam perkara kasus suap penghapusan red notice penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Belakang, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengasingan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan eks Kadiv Hubinter Polri tersebut.
Berita Terkait
-
Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan
-
Gibran Digugat Rp125 Triliun: Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPU
-
Perkara Suap yang Libatkan Eks Hakim PN Jaksel Djuyamto Cs Terdaftar di Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Tom Lembong Rangkul Istri Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Gula Ratusan Miliar!
-
Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution: Pengacara Kondang Yakup Hasibuan Turun Tangan!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO