Suara.com - Jaksa Penuntut Umum/JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus surat jalan palsu, Anita Kolopaking. Hal itu diungkapkan tim JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).
JPU menilai, surat dakwaan terhadap Anita telah disusun secara jelas dan cermat.
"Dalam surat dakawaan jaksa telah menerangkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara terang dan jelas. Seharusnya pensihat hukum hendaknya membaca seluruh surat dakwaan secara utuh, tidak sepotong sepotong," kata Jaksa Yeni Trimulyani.
Yeni melanjutkan, di dalam surat dakwaan juga telah memuat fakta pertemuan Anita dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Keduanya bertemu untuk mengambil surat jalan hingga surat keterangan sehat atas nama Djoko Tjandra.
"Setelah Anita Kolopaking mendapatkan dokumem dokumen tersebut, saksi Prasetijo Utomo lalu menscan lalu mengirim pada Djoko Tjandra," ujar dia.
Atas dasar itu, tim JPU meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Anita sepenuhnya. Kemudian, hakim juga diminta menerima dakwaan yang dibuat oleh JPU.
"Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Anita D Kolopaking. Menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum," papar Yeni.
Selanjutnya, hakim juga diminta melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan. Jika nantinya hakim mempunyai pendapat lain, JPU meminta agar ada putusan yang adil.
"Melanjutkan Pemeriksaan perkara Pidana atas nama Terdakwa Prasetijo Utomo. Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo at bono)," tuturnya.
Baca Juga: Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung
Pada hari yang sama, JPU turut meminta hakim menolak eksepsi yang dilayangkan oleh dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Dakwaan Jaksa
Djoko Tjandra bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus surat jalan palsu, Selasa (13/10/2020) hari ini. Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ketiganya hadir secara virtual.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiganya didakwa memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Ketiganya terbukti melakukan, menyuruh hingga turut serta membuat surat palsu.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat," terang jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?